Alex Noerdin Wafat, Kuasa Hukum Tegaskan Penuntutan Gugur Demi Hukum

25 Februari 2026 16:35 25 Feb 2026 16:35

Thumbnail Alex Noerdin Wafat, Kuasa Hukum Tegaskan Penuntutan Gugur Demi Hukum

Tim Kuasa Hukum almarhum H. Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH didampingi Redho Junaidi, SH, MH, Rabu 25 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kabar duka datang dari keluarga besar mantan Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin. Ia dikabarkan meninggal dunia pada hari ini di Rumah Sakit Siloam Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC) Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Tim Penasihat Hukum almarhum dari Kantor Advocates & Legal Consultants Titis Rachmawati, SH, MH bersama Redho Junaidi SH, MH. Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menyampaikan rasa duka mendalam atas berpulangnya klien mereka.

Seiring dengan wafatnya Alex Noerdin, tim hukum juga menegaskan adanya konsekuensi yuridis terhadap perkara yang tengah berjalan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP jo Pasal 71 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, kewenangan menuntut pidana hapus apabila tertuduh meninggal dunia. Dengan demikian, segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau gugur demi hukum,” ujar pihak penasihat hukum dalam keterangannya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum guna melengkapi administrasi agar diterbitkan penetapan resmi penghentian perkara.

Langkah tersebut disebut sebagai prosedur standar dalam sistem peradilan pidana Indonesia guna memberikan kepastian hukum.

Dalam pernyataan itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk menghormati kepergian almarhum dengan menghentikan spekulasi maupun pemberitaan yang bersifat menyudutkan.

“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang. Segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan untuk kemajuan daerah ini biarlah menjadi warisan sejarah yang kita ingat bersama,” Ujar tim penasihat hukum.

Mewakili keluarga, tim kuasa hukum turut menyampaikan permohonan maaf apabila selama masa hidup maupun dalam proses persidangan terdapat kekhilafan.

Mereka juga memohon doa agar almarhum husnul khotimah serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

“Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai, namun doa kami untuk beliau akan terus mengalir,” demikian penutup pernyataan resmi tersebut.

Kepergian Alex Noerdin menambah daftar panjang tokoh Sumatera Selatan yang berpulang, meninggalkan jejak perjalanan panjang dalam dinamika pemerintahan dan kehidupan publik di daerah tersebut.(*) 

Tombol Google News

Tags:

palembang Alex Noerdin Meninggal Dunia kota palembang Pengadilan Negeri Palembang