KETIK, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan satu unit Toyota Avanza putih BG 1811 IX oleh leasing Toyota Auto Finance (TAF), yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 24 Februari 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH didampingi Corry Oktarina SH MH dan Agus Raharjo SH MH, terungkap dugaan adanya bujuk rayu hingga penyerahan kunci dan STNK sebelum unit mobil disebut-sebut hilang dari area parkir kantor leasing.
Penggugat Suci Pransuhartin diwakili kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH MH menghadirkan tiga saksi yakni Edi Zulfikri, Indra Hadi dan Riki Okta Putra.
Saksi Edi Zulfikri membeberkan, dirinya datang ke kantor TAF dengan niat membantu Suci membayar tunggakan dua bulan angsuran senilai lebih dari Rp8 juta.
Menurutnya, kredit mobil tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun dengan cicilan sekitar Rp4 juta per bulan dari total tenor lima tahun.
“Saya datang membawa uang tunai untuk melunasi tunggakan dua bulan. Karena sistem online terkunci, jadi harus bayar langsung ke kantor,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.
Namun setibanya di kantor TAF, ia mengaku justru ditawari program restrukturisasi atau penangguhan pembayaran oleh seorang pegawai bernama Ipan. Bahkan, menurut Edi, ia dibujuk bahwa keterlambatan dua bulan tidak perlu dibayar.
“Saya sempat konsultasi dengan Suci. Lalu diminta menyerahkan kunci mobil dan STNK dengan alasan pengecekan nomor rangka. Saya serahkan. Tapi saat saya cek, mobil sudah tidak ada lagi di parkiran,” ungkapnya.
Edi juga mengaku sempat disodorkan lembar dokumen. Pada halaman kedua tertulis penyerahan unit. Ia menolak menandatangani dan merasa marah karena merasa kedatangannya untuk membayar, bukan menyerahkan kendaraan.
Saksi Indra Hadi yang datang ke lokasi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, membenarkan kondisi kantor dalam keadaan tertutup namun tidak digembok dari luar.
“Mobil sudah tidak ada. Kantor tertutup tapi seperti ada orang di dalam. Saya datang untuk membantu dan melakukan konfirmasi sebagai jurnalis,” terangnya.
Hal senada disampaikan saksi Riki Okta Putra yang menyebut saat tiba di lokasi, mobil memang sudah tidak berada di tempat.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat dari TAF, Abadi Rasuan SH MH, turut mendalami keterangan saksi Edi terkait kapasitasnya membantu pembayaran, mengingat dirinya bukan kreditur maupun pemilik kendaraan.
Edi menegaskan, ia membantu karena penggugat sedang pindah tugas ke Jakarta dan mobil rencananya akan dibawa ke sana.
Usai persidangan, Muhammad Fikri SH MH menyatakan fakta sidang menguatkan dugaan adanya tipu daya dalam proses penarikan unit.
“Saksi diiming-imingi penangguhan, diminta menyerahkan kunci dan STNK dengan alasan pengecekan. Namun faktanya, unit sudah tidak ada. Bahkan disodorkan surat penarikan dan diduga dipaksa tanda tangan,” tegas Fikri.
Menurutnya, penyerahan unit seharusnya dilakukan secara sukarela oleh kreditur. Sementara dalam kasus ini, saksi Edi bukanlah pihak yang terikat perjanjian kredit.
“Kalau tidak suka dan tidak rela, bagaimana bisa disebut penyerahan sukarela?” tandasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami fakta-fakta hukum terkait mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak leasing.(*)
