KETIK, PALEMBANG – Nama besar di balik proyek prestisius Light Rail Transit (LRT) Palembang kini berada di ujung tuntutan berat.
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, dituntut 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 26 Februari 2026, di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.
Selain pidana penjara, Prasetyo juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp25 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan 6 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menguraikan, saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016, Prasetyo juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016.
Dalam posisi strategis itu, ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek LRT Palembang.
JPU membeberkan adanya dugaan kolusi dengan sejumlah pihak perusahaan pelaksana, termasuk pejabat PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja.
Salah satu poin krusial yang diungkap adalah penunjukan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui proses seleksi yang sah.
Tak hanya itu, jaksa juga menyinggung adanya dugaan pengondisian dan kesepakatan fee di antara pihak-pihak terkait. Bahkan, sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas jaksa di persidangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp74.055.158.050.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Gresseli SH MH, membenarkan kliennya dituntut membayar uang pengganti Rp25 miliar dan denda Rp500 juta.
Menurut Gresseli, dalam tuntutannya jaksa menilai kliennya menerima aliran dana dari PT Waskita Karya yang dihimpun melalui vendor-vendor yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut.
Dana itu disebut diserahkan kepada terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Namun pihaknya membantah tudingan tersebut.
“Kami sedang menyusun nota pembelaan atau pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Ada beberapa keterangan saksi yang saling bertentangan,” ujar Gresseli.
Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukum akan meminta majelis hakim mencermati secara jeli fakta-fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada keterkaitan langsung antara terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.
“Atas dasar itu, kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan secara objektif. Kami menilai pada dasarnya tidak ada keterkaitan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan,” tutupnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. Pledoi tersebut diperkirakan akan menjadi penentu arah akhir perkara yang menyita perhatian publik Sumatera Selatan ini.(*)
