KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta hibah untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Perjalanan Karier Hudiyono
Dikutip dari instagram resmi Pemkab Sidoarjo, Hudiyono mengawali karier sebagai PNS mulai dari bawah. Pahun 1985, ia diterima CPNS dengan golongan I/a sebagai staf di kanwil depdikbud Provinsi Jawa Timur dengan gaji setiap bulan Rp 21.200.
Setelah mengabdi selama 35 tahun dan sudah kenyang pengalaman di birokrasi, pria kelahiran Surabaya ini dipercaya Gubernur Khofifah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo menggantikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.
Alumni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini dikenal pekerja keras juga peduli dengan pendidikan. Tidak puas dengan gelar Sarjana, Hudiyono melanjutkan sekolah ke Universitas Gadjah Mada Jogjakarta mengambil jurusan psikologi dan berhasil meraih gelar Master.
Masa kerja Hudiyono lebih banyak konsentrasi di dunia pendidikan. Lebih dari 30 tahun malang melintang mengurusi pendidikan di Jawa Timur.
Meski usia tidak muda lagi, tahun 2016 Hudiyono melanjutkan S3 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dan berhasil meraih gelar doktor Ilmu Administrasi Fakultas ilmu sosial dan politik.
Sebelum dilantik Gubernur Khofifah, jabatan terakhir Hudiono adalah Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Jawa Timur merangkap Plt. Kepala Dinas Pendidilkan Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Khofifah menunjuk Sekda Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian Bupati Sidoarjo menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin Plt Bupati Sidoarjo yang meninggal dunia karena sakit.
Hudiyono diambil sumpah dan dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berdasarkan surat keputusan No. 131.35-3067 Tahun 2020 Tanggal 29 September 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Sidoarjo Prov. Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis, 1 Oktober 2020. (*)