KETIK, PALEMBANG – Fakta-fakta persidangan dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU mulai terkuak. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 20 Februari 2026, tidak satu pun saksi menyebut adanya pemberian uang kepada terdakwa Robi Vitergo.
Hal itu ditegaskan kuasa hukum Robi, Sapriadi Syamsuddin usai mendengarkan keterangan dua saksi yang juga berstatus terdakwa, yakni Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra didampingi Iskandar Harun itu mengupas dugaan aliran fee proyek Pokir yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam persidangan, Mendra SB mengungkap adanya pembahasan proyek senilai Rp45 miliar yang kemudian disebut menyusut menjadi sekitar Rp19-20 miliar.
Dari nilai tersebut, disebutkan adanya permintaan fee 22 persen, terdiri dari 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk panitia.
Namun, Mendra mengaku hanya diminta mengantarkan uang Rp1,5 miliar dalam dua kantong plastik ke rumah Nopriansyah di Air Paoh, Baturaja. Ia menegaskan tidak mengetahui detail peruntukan uang tersebut sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara Ahmad Thoha alias Anang menyebut pencairan proyek terjadi pada Maret dan uang diambil oleh Fauzi alias Pablo. Ia mengaku baru mengetahui setelah OTT bahwa uang tersebut disebut sebagai fee 20 persen untuk anggota dewan.
Yang menarik, dalam persidangan Ahmad Thoha secara tegas menyatakan tidak ada kaitan antara Nopriansyah dan Robi Vitergo dalam pembicaraan fee proyek.
Kuasa hukum Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin, menilai fakta persidangan justru memperjelas bahwa kliennya tidak pernah menerima ataupun meminta fee proyek.
“Baik Mendra maupun Ahmad Thoha tidak pernah menyatakan memberikan uang kepada Robi Vitergo. Tidak ada bukti rekaman, tidak ada surat, tidak ada saksi yang menyebut klien kami meminta fee Pokir,” tegas Sapriadi.
Ia juga menyoroti penggunaan keterangan de auditu, yakni kesaksian berdasarkan cerita pihak lain.
“Pembuktian pidana tidak bisa berdiri di atas cerita orang. Harus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Sapriadi juga menegaskan bahwa anggaran Rp45 miliar yang disebut dalam perkara ini merupakan bagian dari APBD OKU yang disusun oleh pihak eksekutif, bukan diajukan oleh DPRD.
Menurutnya, anggaran Pokir Rp35 miliar pun berasal dari pemerintah daerah. “Kesimpulan benar atau salah harus dibuktikan di ruang sidang, bukan di luar persidangan,” katanya.
Perkara ini sendiri menyeret empat terdakwa yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha, dan Mendra SB.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk menguji dugaan aliran dana dan keterlibatan masing-masing pihak.
Dengan keterangan saksi yang tak menyebut adanya aliran dana ke Robi Vitergo, persidangan berikutnya dipastikan akan semakin krusial dalam membuktikan konstruksi perkara yang dibangun jaksa.(*)
