Terdakwa Kasus Korupsi APAR Empat Lawang Dibawa dengan Mobil Plat Pribadi, Jaksa Beri Penjelasan

6 November 2025 23:03 6 Nov 2025 23:03

Thumbnail Terdakwa Kasus Korupsi APAR Empat Lawang Dibawa dengan Mobil Plat Pribadi, Jaksa Beri Penjelasan
Terpantau, terdakwa kasus korupsi APAR dibawa menggunakan mobil berpelat hitam bukan mobil tahanan resmi Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Kamis 6 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Usai menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), terdakwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terpantau oleh jurnalis dibawa menggunakan mobil Toyota Kijang Innova G berpelat hitam dengan Nopol BG 1669 ACC (pribadi) warna hitam, bukan kendaraan dinas resmi kejaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Empat Lawang, Hendra Fabianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan merupakan mobil operasional yang dipinjam pakai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Empat Lawang

“Mobil tahanan kami hanya satu, saat itu sedang digunakan oleh pidana umum di Tebing Tinggi. Untuk sidang perkara Tipikor, kami memakai mobil operasional kantor yang ada,” jelas Hendra kepada jurnalis Ketik.com, Kamis pukul 21.16 WIB.

Namun, penggunaan mobil berplat pribadi dalam pengangkutan tahanan menuai tanda tanya soal kepatuhan terhadap prosedur resmi Kejaksaan.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Pengawalan dan Pengamanan Tahanan maupun regulasi terbaru seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2025 pengangkutan tahanan seharusnya dilakukan menggunakan mobil tahanan atau kendaraan khusus yang layak dan telah diperiksa keamanannya, dengan pengawalan dari petugas kejaksaan serta kepolisian.

Ahli hukum administrasi menilai, penggunaan mobil plat pribadi berpotensi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan tahanan serta aturan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain berisiko terhadap keamanan tahanan, tindakan tersebut juga dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Penggunaan kendaraan non dinas dalam kegiatan resmi Kejaksaan, apalagi untuk pengawalan tahanan perkara korupsi, dinilai berpotensi menimbulkan risiko keamanan, intervensi pihak luar, serta merusak citra lembaga penegak hukum.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Tipikor kota palembang kejaksaan negeri empat lawang