KETIK, PALEMBANG – Kasus penganiayaan yang melibatkan sesama guru di SMA Negeri 16 Palembang dan sempat viral di dunia maya kembali menyita perhatian publik.
Korban, Yuli Mirza, mengaku kecewa dan mengalami luka batin mendalam usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya jauh dari rasa keadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Suretno yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik hanya dituntut pidana penjara selama lima bulan atas perbuatan penganiayaan terhadap Yuli Mirza.
Tuntutan tersebut dinilai korban tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya.
Usai persidangan, Yuli Mirza menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Ia menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban kekerasan.
“Jelas tuntutan lima bulan penjara itu sangat ringan. Saya sangat kecewa. Ini sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” tegas Yuli.
Terdakwa Suretno mengikuti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 3 Februari 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Yuli juga menegaskan bahwa hingga perkara ini disidangkan, tidak pernah ada kesepakatan damai antara dirinya dengan terdakwa.
Ia membantah adanya hubungan personal yang dekat dengan Suretno sebagaimana isu yang sempat beredar.
“Selama bekerja di sekolah, hampir tidak pernah berkomunikasi. Kalau pun ada chat WhatsApp, itu urusan pekerjaan lain, bukan hubungan pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yuli mengungkapkan bahwa konflik yang berujung pada penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia menyebut adanya dugaan penyelewengan dana BOS, di mana terdakwa Suretno diketahui menjabat sebagai bendahara BOS yang ditunjuk langsung oleh Kepala SMA Negeri 16 Palembang.
Meski demikian, Yuli mengaku pasrah dengan tuntutan yang diajukan jaksa dan menyerahkan sepenuhnya putusan perkara kepada majelis hakim.
“Kalau memang keadilan tidak saya dapatkan di pengadilan dunia, biarlah nanti diselesaikan di pengadilan akhirat,” ucapnya lirih.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama, JPU Desi Arsean menyatakan terdakwa Suretno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, sehingga dituntut pidana penjara selama lima bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Suretno menyampaikan pledoi pribadi dan memohon keringanan hukuman.
Ia mengklaim telah beritikad baik dengan mendatangi rumah korban bersama istri dan perangkat setempat untuk meminta maaf.
“Kami sudah datang ke rumah korban untuk meminta maaf,” kata Suretno di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, M. Satrio Putra, turut meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi kliennya.
“Atau apabila majelis berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sidang perkara penganiayaan ini dijadwalkan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Suretno.
Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis.(*)
