KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat membeberkan sederet bukti penting yang mengejutkan majelis hakim, Selasa 3 Februari 2026.
Sidang dengan agenda pemeriksaan alat bukti tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH. Sejumlah dokumen resmi diajukan tergugat untuk memperkuat klaim kepemilikan aset yang disengketakan.
Salah satu bukti krusial yang disorot majelis hakim adalah surat penyidikan Mabes Polri yang menetapkan mantan Rektor UBD dan mantan pengurus Yayasan UBD Palembang sebagai tersangka.
“Bukti yang kami lampirkan adalah SP2HP penetapan tersangka terhadap mantan rektor dan mantan pengurus yayasan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa di hadapan persidangan.
Novel menegaskan, bukti penetapan tersangka tersebut diajukan untuk meyakinkan majelis hakim terkait asal-usul dan kepemilikan sah aset yang menjadi objek sengketa.
Tak hanya itu, pihak tergugat juga menyerahkan surat penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri, berupa sertifikat-sertifikat aset yang kini disengketakan di pengadilan.
“Ada pula surat pernyataan kepemilikan aset yang ditandatangani oleh saksi, yakni Sunda Ariana, yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Yayasan Bina Darma,” jelas Novel.
Dalam persidangan juga terungkap adanya bukti rencana sewa-menyewa lahan kampus dengan pihak perbankan, yakni Bank BNI, yang disebut dilakukan langsung kepada pemilik aset saat itu melalui perwakilan almarhum Bochari Rachman.
Bahkan, salah satu tergugat disebut pernah diminta oleh Bank BSI untuk menjadi personal guarantee atas agunan milik pribadinya yang digunakan untuk menunjang operasional Universitas Bina Darma.
“Fakta ini menunjukkan adanya keterkaitan langsung tergugat dengan aset-aset tersebut,” tambah Novel.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Kay Jesicca GAD menanggapi bukti-bukti yang diajukan tergugat dengan sikap hati-hati. Ia menyatakan pihaknya akan mencermati secara mendalam seluruh dokumen yang disodorkan di persidangan.
“Kami akan mempelajari dan menelaah secara menyeluruh, termasuk menilai relevansi serta kekuatan pembuktiannya pada tahapan persidangan selanjutnya,” ujar Jessica.
Sidang sengketa aset UBD pun dipastikan masih akan berlanjut dengan dinamika pembuktian yang semakin krusial.(*)
