KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah, yang terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi dua hakim anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo dalam sidang yang digelar Senin 11 Agustus 2025.
Selain hukuman mati, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal. Menjatuhkan pidana mati dan memberikan pidana tambahan dipecat dari TNI," tegas hakim ketua dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP), kepemilikan senjata api ilegal (Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951), dan perjudian (Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55).
Hakim menilai unsur tindak pidana pembunuhan terpenuhi, namun tidak mengategorikannya sebagai pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP. Selain itu, terdakwa juga terbukti memiliki senjata api ilegal serta mengelola arena judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Usai pembacaan vonis, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.
Sementara Kuasa hukum keluarga korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti, menyebut pihaknya puas atas putusan majelis hakim.
"Kami sempat cemas karena pasal 340 tidak terpenuhi, tetapi hakim memberikan pasal berlapis. Perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan sangat fatal," ujarnya.
Putri menambahkan, vonis mati dinilai tepat karena terdakwa telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi sekaligus, meskipun dianggap tidak ada unsur perencanaan.
"Majelis hakim telah melihat dampak besar perbuatan terdakwa terhadap korban dan keluarga," katanya.
Sebelumnya, Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar menuntut terdakwa dengan hukuman mati dan pidana tambahan pemecatan. Ia menilai perbuatan terdakwa memenuhi tiga dakwaan primer, termasuk pembunuhan berencana.
"Perbuatannya mencemarkan nama baik TNI, melanggar sumpah Sapta Marga, merusak disiplin, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Tidak ada hal yang meringankan," tegas Darwin.(*)