Polda Sumsel Gelar Perkara Khusus Kasus Juniar Ayu, Penyidik Telaah Ulang Kronologi dan Fakta Baru

16 November 2025 07:02 16 Nov 2025 07:02

Thumbnail Polda Sumsel Gelar Perkara Khusus Kasus Juniar Ayu, Penyidik Telaah Ulang Kronologi dan Fakta Baru
Selebgram Palembang Juniar Ayu Tantulofa saat menghindar dari awak media setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel, Sabtu 15 November 2025.(Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan penganiayaan yang diajukan selebgram Palembang Juniar Ayu Tantilofa terhadap Ade, anak seorang pengusaha sawit di Sumsel. Gelar perkara digelar pada Jumat 13 November 2025

Proses gelar perkara berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel dan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak.

Juniar hadir sebagai pelapor, sementara Ade datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Rilo Budiman. Gelar perkara ini dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung sekitar satu jam.

Usai gelar perkara, kuasa hukum terlapor menjelaskan bahwa penyidik belum mengambil keputusan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Menurut Rilo Budiman, sejumlah aspek dalam laporan dinilai masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

 “Penyidik ingin membuat terang sebuah peristiwa pidana. Untuk itu, seluruh kronologinya harus jelas dari awal hingga akhir, menit per menit, detik per detik,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu 15 November 2025.

Dalam forum gelar perkara itu, pihak terlapor menyampaikan adanya temuan baru yang dinilai relevan dalam penyelidikan. Rilo mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Ade mengalami trauma dan depresi setelah kejadian yang dilaporkan.

 “Kami menemukan fakta baru bahwa klien kami mengalami trauma dan depresi. Semua bukti pendukung sudah kami serahkan kepada penyidik,” jelas Rilo.

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh keterangan yang diberikan dalam gelar perkara konsisten dengan apa yang telah disampaikan Ade dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Muhamad Gustryan menyampaikan bahwa fokus penyidik dalam gelar perkara ini adalah memastikan kecocokan pasal yang digunakan dari laporan Juniar.

Sebelumnya, laporan tersebut diterapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Namun setelah evaluasi lanjutan, penyidik kini mengkaji penggunaan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Penyidik harus memastikan dulu apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak. Itulah inti gelar perkara hari ini,” kata Gustryan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mendalami hubungan pribadi antara pelapor dan terlapor karena bukan menjadi bagian dari materi pokok perkara.

Hingga saat ini, penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel masih mengumpulkan tambahan informasi dan analisis dari hasil gelar perkara sebelum mengambil keputusan final.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Juniar pada 10 September 2025 terhadap Ade, yang disebut sebagai mantan politisi dan anak pengusaha perkebunan. Setelah hampir dua bulan, penyidikan kini memasuki fase penentuan melalui gelar perkara yang menjadi acuan lanjut atau tidaknya proses hukum.(*)

Tombol Google News

Tags:

kasus viral penganiayaan selebgram cantik kota palembang