Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Tebal BAP Kasus Sri Purnomo Lampaui 40 Cm, Akankah Amunisi Jaksa Mampu Seret Nama-Nama Baru?

12 Januari 2026 13:28 12 Jan 2026 13:28

Thumbnail Tebal BAP Kasus Sri Purnomo Lampaui 40 Cm, Akankah Amunisi Jaksa Mampu Seret Nama-Nama Baru?

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memeriksa tumpukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersampul merah yang memiliki ketebalan sekitar 40 sentimeter menjelang persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadi saksi bisu dimulainya babak baru pengejaran rasuah dana hibah pariwisata Sleman, Senin, 12 Januari 2026.

Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, kembali duduk di kursi pesakitan didampingi tiga orang penasihat hukumnya. Namun, bukan hanya sosok sang mantan Bupati yang menyita perhatian pengunjung sidang. Namun juga tumpukan berkas bersampul merah yang membukit di meja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) perkara ini tampak mencolok dengan ketebalan yang diperkirakan melampaui 40 sentimeter. Tumpukan ribuan lembar kertas yang menjulang itu seolah menjadi representasi fisik dari rumitnya skandal dana hibah pariwisata tahun 2020 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.

Resume 800 Lembar dan Strategi JPU

Ketebalan BAP tersebut menjadi perbincangan hangat di sela-sela agenda pemeriksaan saksi. Salah satu JPU, Wiwik Trihatmini, mengakui volume berkas yang ditangani timnya memang luar biasa besar. Meski tidak menghitung secara pasti ketebalan fisiknya, Wiwik membeberkan angka yang cukup mencengangkan untuk sebuah ringkasan.

"Saya tidak tahu persis berapa tebalnya (dalam sentimeter) maupun berapa lembar banyaknya. Tapi yang pasti resume BAP-nya saja mencapai 800 lembar," ujar Wiwik saat ditemui menjelang persidangan.

Angka 800 lembar resume tersebut mengindikasikan banyaknya keterangan dan rangkaian peristiwa yang harus dijalin jaksa untuk membuktikan dakwaan mereka.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi untuk mulai membedah satu per satu poin yang tertanam dalam tumpukan berkas merah tersebut.

BAP sebagai "Kompas" Persidangan

Dalam hukum acara pidana, BAP bersampul merah itu bukan sekadar tumpukan kertas tanpa makna. Sesuai Pasal 187 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP berfungsi sebagai alat bukti surat yang sah.

Di Ruang Sidang Garuda, berkas tebal itu menjadi landasan bagi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengonfirmasi serta memvalidasi keterangan saksi agar tetap konsisten dengan apa yang disampaikan di hadapan penyidik sebelumnya.

Tumpukan setebal 40 sentimeter itu kini menjadi senjata utama JPU dalam menyusun strategi pembuktian. Setiap lembarannya menyimpan potensi untuk mengungkap bagaimana dana hibah yang seharusnya membangkitkan pariwisata di tengah pandemi, justru diduga dibelokkan untuk kepentingan politik elektoral.

Dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar secara maraton, BAP "raksasa" ini diprediksi akan terus dikuliti sepanjang pekan ini. Publik kini menanti, apakah ribuan lembar keterangan dalam berkas merah tersebut mampu menyeret para aktor yang disebut "bersama-sama" menikmati aliran dana, ataukah hanya akan menjadi tumpukan kertas yang berakhir di satu nama. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM Tipikor Sri Purnomo BAP Merah Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Ruang Garuda #KUHAP Raudi Akmal Korupsi Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta