KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam persidangan itu, tim JPU yang terdiri dari Novi, Rachma, dan Kusuma secara bergantian membacakan tanggapan mereka. Jaksa menegaskan bahwa dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perkara ini masuk dalam ranah administrasi pemilu dinilai keliru.
Menurut JPU, perbuatan Sri Purnomo yang diduga mengarahkan dana hibah untuk kepentingan politik telah melampaui ranah administrasi. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Perkara yang menyeret mantan orang nomor satu di Kabupaten Sleman tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, penyalahgunaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan. Majelis Hakim akan menentukan kelanjutan perkara melalui putusan sela pada agenda persidangan berikutnya.
Suasana Sidang yang Lengang
Pantauan di ruang sidang menunjukkan suasana yang relatif lengang dibandingkan sidang perdana. Tidak terlihat kehadiran massa pendukung dalam jumlah besar.
Di bangku pengunjung, istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo, tampak hadir memberikan dukungan moral. Ia duduk bersama salah satu anaknya dan beberapa orang yang diduga merupakan kerabat dekat serta relasi keluarga.
Sri Purnomo terlihat duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja abu-abu, celana gelap, dan peci hitam. Ia menyimak dengan saksama seluruh tanggapan yang dibacakan oleh jaksa. Usai mendengarkan tanggapan JPU, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 9 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela. (*)
