Sidang Lapangan 3,5 Hektare Lahan di Sematang Borang Memanas, Kuasa Hukum Duga Adanya Skema Mafia Tanah

13 Februari 2026 22:36 13 Feb 2026 22:36

Thumbnail Sidang Lapangan 3,5 Hektare Lahan di Sematang Borang Memanas, Kuasa Hukum Duga Adanya Skema Mafia Tanah

Suasana sidang pemeriksaan setempat di lahan sengketa 3,5 hektare, Kelurahan Sukamulya. Kedua belah pihak, penggugat dan tergugat, berdiri di lokasi saat majelis hakim melakukan verifikasi batas dan objek tanah yang diperebutkan, Jumat 13 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sengketa lahan seluas 3,5 hektare di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, memasuki fase krusial. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang turun langsung ke lokasi dalam agenda pemeriksaan setempat (descente), Jumat 13 Februari 2026, di tengah mencuatnya dugaan praktik mafia tanah yang disebut melibatkan oknum pemerintah setempat.

Sidang lapangan perkara perdata Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Plg itu dipimpin Hakim Samuel Ginting. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan dalil gugatan dengan kondisi riil objek sengketa, termasuk luas, letak, serta batas-batas tanah yang diperselisihkan.

Objek perkara mencakup dua bidang tanah dalam satu hamparan sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 138 dan 139 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Amir Husin.

Bidang pertama berukuran 100 x 200 meter, berbatasan dengan jalan di barat, tanah A. Rohim (diklaim milik Penggugat) di timur, tanah kosong di selatan, dan sungai di utara.

Bidang kedua berukuran 150 x 100 meter, berbatasan dengan tanah Indun (diklaim milik Penggugat) di barat, tanah Nazam/Humala Nainggolan di timur, tanah kosong di selatan, dan Humala Nainggolan di utara.

Penggugat, Aida Farhayati melalui kuasa hukumnya Rosalina, menggugat PT Bangun Pesona Sriwijaya (Tergugat I) dan Lurah Sukamulya (Tergugat II). Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang turut digugat sebagai Turut Tergugat.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB 23894 atas nama PT Bangun Pesona Sriwijaya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 

Penggugat juga menuntut sita jaminan, pengosongan lahan maksimal tujuh hari setelah putusan inkrah, serta ganti rugi materiil Rp3,5 miliar dan immateriil Rp750 juta secara tanggung renteng.

Rosalina menegaskan, tanah tersebut telah dikuasai keluarga ahli waris sejak 1960-an.

“Tanah ini berasal dari kakek dan orang tua para ahli waris yang membuka lahan sejak tahun 1960 hingga 1970-an. Saat itu belum ada akses jalan, bahkan masih lewat sungai,” ujarnya di lokasi.

Ia menyebut kliennya memperoleh pengoperan hak dari ahli waris pada 2024, namun penguasaan fisik telah berlangsung puluhan tahun. 

Bahkan sebagian lahan sekitar 3 hektare telah dijual kepada pihak lain dan telah bersertifikat atas nama Nainggolan.

Menurutnya, klaim pihak tergugat yang menyatakan menguasai tanah sejak 1982 dinilai tidak berdasar.

Dalam pernyataan yang cukup serius, Rosalina mengungkap dugaan adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan kesalahan administrasi lama untuk mengambil alih lahan.

Ia menjelaskan, dasar klaim pihak yang menjual tanah kepada PT Bangun Pesona Sriwijaya diduga bermula dari kesalahan pengetikan pada Surat Pengakuan Hak (SPH) tahun 1960-an.

“Dalam SPH tertulis nama pemilik INDUN Bin USMAN, padahal seharusnya INDUN Binti USMAN. Kesalahan pengetikan menggunakan mesin tik itu diduga dijadikan celah untuk membuat SPH baru yang seolah-olah terbit tahun 1987,” tegasnya.

Kesalahan kata “Bin” yang seharusnya “Binti” disebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menerbitkan dokumen baru di atas tanah yang diklaim milik kliennya.

Rosalina juga menuding adanya dugaan keterlibatan oknum Lurah dalam proses administrasi tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah menyurati Wali Kota Palembang terkait dugaan keterlibatan oknum pemerintah setempat

“Kami menduga ada kerja sama antara oknum dan sindikat mafia tanah untuk menguasai tanah ini,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan setempat, muncul pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai ahli waris Alm. Halim Umar. Namun menurut Rosalina, pihak tersebut tidak pernah melakukan intervensi resmi dalam gugatan.

“Ini diduga upaya mengaburkan persoalan dan memecah konsentrasi hakim. Kalau memang punya hak, seharusnya masuk sebagai pihak dalam perkara,” katanya.

Ia berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Dari sisi pihak Tergugat PT Bangun Pesona Sriwijaya melalui kuasa hukumnya, Iswadi Idris memberikan tanggapannya usai agenda pemeriksaan setempat.

“Tadi agendanya pemeriksaan setempat. Para pihak dibawa bersama hakim untuk melihat langsung objek perkara,” ujarnya.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat mencermati fakta-fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO).

“Harapan kami, Majelis Hakim melihat dengan cermat dan teliti seluruh fakta persidangan dan memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Lapangan Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS), Karel Sinyo, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat keterlibatan oknum dalam perkara tersebut.

“Kami menduga ada praktik mafia tanah yang bekerja secara terstruktur. Ini akan kami laporkan ke Kejati Sumsel dan Polda Sumsel,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum memberi atensi serius terhadap dugaan tersebut.(*) 

Tombol Google News

Tags:

palembang Sengketa Tanah Pengadilan Negeri Palembang