KETIK, PALEMBANG – Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karang Tanding akhirnya mencapai titik akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Arisman, Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding tahun 2021, Kamis 12 Februari 2026.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arisman dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 90 hari kurungan,” tegas Ketua Majelis saat membacakan putusan.
Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp860.991.453.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD Tahun 2021 tersebut.
Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, Septian Safaat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Arif Rahman menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Arisman selaku Pj Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terbukti menyalahgunakan pengelolaan Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp860.991.453.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum dan setiap penyimpangan akan berujung pada pertanggungjawaban pidana.(*)
