Korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel Naik ke Tahap II, Berkas Enam Tersangka Segera Dilimpahkan ke PN Palembang

12 Februari 2026 23:02 12 Feb 2026 23:02

Thumbnail Korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel Naik ke Tahap II, Berkas Enam Tersangka Segera Dilimpahkan ke PN Palembang

Tahap II digelar. Enam tersangka korupsi KUR Mikro diserahkan ke JPU, pintu persidangan PN Palembang kian dekat, Kamis 12 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel terus bergulir.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022-2023.

Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa proses hukum kini memasuki babak baru.

“Telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar pada salah satu bank plat merah KCP Semendo,” ujar Vanny.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:

  • EH, Pimpinan KCP Semendo periode April 2022-Juli 2024
  • MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023
  • PPD, Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023
  • WAF, DS, JT, dan IH, yang berperan sebagai perantara KUR Mikro. 

Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

“Enam tersangka ditahan selama 20 hari. Sementara tersangka WAF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” jelas Vanny.

Penahanan ini dilakukan guna kepentingan proses penuntutan serta memperlancar tahapan persidangan yang akan segera bergulir.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kasus ini menjadi perhatian serius menyangkut program KUR Mikro yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat produktif. 

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit serta pengelolaan aset kas besar dinilai mencederai tujuan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Korupsi Dana KUR Mikro Bank Plat Merah