Behel Rp100 Ribu Berujung Penjara, Pemilik Salon di Palembang Divonis 10 Bulan

12 Februari 2026 20:49 12 Feb 2026 20:49

Thumbnail Behel Rp100 Ribu Berujung Penjara, Pemilik Salon di Palembang Divonis 10 Bulan

Terdakwa saat mendengarkan vonis 10 bulan penjara dari majelis hakim PN Palembang, Kamis 12 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Praktik pemasangan behel murah di sebuah salon kecantikan di Palembang berakhir di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Lindri Utami, pemilik Indri Studio Salon, karena terbukti melakukan pelayanan kesehatan tanpa izin resmi.

Putusan dibacakan dalam sidang Kamis 12 Februari 2026 oleh Ketua Majelis Hakim Tri Handayani.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Terdakwa terbukti menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP,” tegas hakim di ruang sidang.

Majelis juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini bermula dari praktik pemasangan behel gigi di salon milik terdakwa di Jalan Tanjung Bubuk, Palembang, pada 16 September 2025.

Dengan tarif antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, layanan tersebut menarik minat masyarakat karena harganya jauh di bawah standar praktik dokter gigi profesional.

Namun di balik harga “ramah kantong” itu, terdakwa tidak memiliki latar belakang medis maupun dokumen resmi seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menggunakan sejumlah peralatan layaknya praktik medis, mulai dari laser gigi, brackets, kawat Ni-Ti, karet gigi, hingga bahan perekat gigi. 

Aktivitas tersebut akhirnya terendus aparat setelah tim Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggerebekan dan menyita berbagai alat yang digunakan dalam pemasangan behel.

Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sebagai hal yang memberatkan. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.

Usai sidang, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Kristina menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan ini dan bersyukur klien kami mendapatkan putusan yang menurut kami adil,” ujarnya.

Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Perkara ini menjadi peringatan keras bagi praktik layanan kesehatan tanpa izin yang marak ditawarkan melalui salon atau jasa kecantikan. 

Undang-Undang Kesehatan terbaru memberikan penegasan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kesan sebagai pelayanan medis wajib dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan izin resmi.

Kasus behel murah ini menjadi bukti bahwa iming-iming harga terjangkau dapat berujung pada konsekuensi hukum serius bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Behel Murah Praktik Tanpa Izin Pengadilan Negeri