KETIK, PALEMBANG – Perkara peredaran jutaan batang rokok tanpa pita cukai di Kota Palembang akhirnya berujung vonis. Tiga terdakwa, Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 12 Februari 2026.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun,” tegas Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 3 (tiga) tahun penjara. Meski demikian, hukuman finansial yang dijatuhkan tergolong sangat besar.
Majelis hakim menghukum para terdakwa membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, yakni Rp4.296.965.339,7. Dengan demikian, total denda yang dibebankan mencapai Rp12.890.896.019,1.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum mengamankan barang bukti sebanyak 4.440.780 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, di antaranya S4ryaku, Coffee Black, GP Bold, JN Junior, M Class Bold, Puma Rebo, dan St One Bold. Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Jumlah rokok ilegal yang mencapai lebih dari 4,4 juta batang ini dinilai berdampak signifikan terhadap potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, yang merupakan salah satu sumber pendapatan penting dalam APBN.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, ketiganya diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Usai persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.(*)
