9 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan, Polres Subang Ringkus 2 Tersangka ‎

14 Februari 2026 20:42 14 Feb 2026 20:42

Thumbnail 9 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan, Polres Subang Ringkus 2 Tersangka  ‎

Polres Subang gelar konpers kasus pesta miras 9 tewas di Aula Polres Subang, Sabtu(14/2/26).(Foto:Yudi/Ketik.com)

KETIK, SUBANG – Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol ilegal serta miras oplosan. 

Pengungkapan kasus pesta miras yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia ini digelar di Aula Polres Subang, Sabtu14 Februari 2026.

‎Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono. Turut hadir menyaksikan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda, Wakapolres Subang, serta para Pejabat Utama Polres Subang.

‎Kasus ini bermula pada Minggu 8 Februari 2026, ketika para korban mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi. Tak lama berselang, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas. Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis. ‎Namun hingga Rabu, 11 Februari 2026, beberapa korban dinyatakan meninggal dunia. 

"Hingga 13 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia dan dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif," kata Kapolres Subang.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial H.S. selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan J.B. selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban. Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di Kabupaten Subang.

‎Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK. Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.

‎Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

‎Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

‎“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

Polres Subang kapolres subang miras miras oplosan pesta miras