Sidang Izin Angkutan Batubara di PN Palembang

Sopir Akui Hanya Jalankan Perintah, Nama Heri King Menguat di Persidangan

17 Desember 2025 19:50 17 Des 2025 19:50

Thumbnail Sopir Akui Hanya Jalankan Perintah, Nama Heri King Menguat di Persidangan
Terdakwa Hendri bersama para saksi mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan pengangkutan batubara tanpa izin di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 17 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pengangkutan batubara tanpa izin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 17 Desember 2025.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi ini mengungkap fakta baru terkait peran pemilik kendaraan, pihak pemberi order, hingga keberadaan lokasi stockpile yang dikenal warga sebagai “Kandang Ayam”.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi menguliti peran saksi Erwin Zulkarnain alias Erwin Thang, pemilik mobil tronton Hino BG 8534 LU yang dikemudikan terdakwa Hendri. JPU menegaskan bahwa kendaraan milik Erwin beroperasi di bawah bendera CV Sriwijaya Transport, namun tidak memiliki izin pengangkutan batubara.

“Mobil itu menerima order dari Heri King untuk mengangkut batubara, dan ini bukan pertama kali,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Erwin mengakui mobilnya diserahkan kepada terdakwa untuk mengangkut batubara atas permintaan Heri King. Ia berdalih percaya karena Heri King disebut memiliki izin.

Upah jalan sopir sebesar Rp6 juta, diberikan dua kali masing-masing Rp3 juta di Palembang dan Tanjung Enim. Erwin bahkan mengakui mendapat keuntungan Rp470 per kilogram atau sekitar Rp7 juta dari satu kali pengangkutan batubara ilegal tersebut.

Namun Erwin membantah menyuruh terdakwa masuk ke lokasi stockpile “Kandang Ayam” dan mengklaim sempat menegur terdakwa agar tidak jalan karena ada razia.

Saksi lainnya, Topan, yang bekerja di lingkungan PT Bukit Asam (PT BA), menyatakan lokasi yang disebut “Kandang Ayam” merupakan wilayah IUP PT BA, namun belum dibebaskan dari masyarakat.

“Nama Kandang Ayam itu sebutan warga. Di lokasi ada plang kawasan batubara,” ujar Topan.

Pernyataan ini langsung disangkal terdakwa Hendri yang menegaskan tidak ada plang perusahaan di lokasi saat pengisian muatan. Meski demikian, saksi Topan tetap pada keterangannya.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Hendri awalnya hanya mencari pekerjaan sebagai sopir. Ia direkrut Erwin Thang untuk mengemudikan truk tronton mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju Jabodetabek.

Terdakwa dibekali uang jalan, barcode solar, serta surat jalan dari CV Bara Mitra Usaha (BMU). Saat muat di lokasi “Kandang Ayam”, terdakwa menerima amplop berisi surat jalan dan diarahkan membawa batubara ke Cakung, Jakarta Timur.

Namun perjalanan terhenti. Pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk bermuatan 40 ton batubara itu diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menyimpulkan barang bukti merupakan batubara jenis sub-bituminus, memperkuat dakwaan jaksa.

Foto Penasihat hukum terdakwa Hendri, Benny Murdani SH MH dan tim memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang perkara dugaan pengangkutan batubara tanpa izin di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 17 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Penasihat hukum terdakwa Hendri, Benny Murdani SH MH dan tim memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang perkara dugaan pengangkutan batubara tanpa izin di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 17 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Benny Murdani menegaskan kliennya hanyalah korban sistem.

“Terdakwa ini sopir, dia bekerja mencari nafkah. Dia dibekali surat jalan dan menganggap pengangkutan ini legal. Kalau ada izin yang bermasalah, itu bukan tanggung jawab sopir,” tegas Benny kepada wartawan.

Ia menyayangkan nama Heri King, yang disebut sebagai pemberi order sekaligus pemilik stockpile, tidak masuk dalam berkas perkara.

“Kenapa justru sopir yang dikorbankan? Ada pihak yang jauh lebih bertanggung jawab atas dugaan pengangkutan ilegal ini,” ujarnya.

Terdakwa Hendri didakwa melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, sementara masyarakat menanti apakah aparat penegak hukum akan menelusuri lebih jauh aktor utama di balik pengangkutan batubara ilegal ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perkara Izin Angkutan kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Advokat