Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Digelar Kamis 18 Desember 2025

16 Desember 2025 13:44 16 Des 2025 13:44

Thumbnail Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Digelar Kamis 18 Desember 2025

Sri Purnomo (rompi orange), mantan Bupati Sleman dua periode, saat menjalani proses hukum terkait kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Yogyakarta pada Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, segera duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kepastian jadwal sidang perdana ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sleman, Murti Ari Wibowo saat di konfirmasi Selasa, 16 Desember 2025.

"Iya," jawab Murti Ari Wibowo singkat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta, perkara korupsi ini terdaftar dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka Sri Purnomo (SP) dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Senin, 8 Desember 2025.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara (P-21) dinyatakan lengkap pada tanggal 5 Desember 2025. Terdakwa Sri Purnomo dilaporkan tetap ditahan selama 20 hari ke depan setelah pelimpahan ke Penuntut Umum.

Sri Purnomo disangkakan melanggar beberapa pasal terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun Pasal yang disangkakan terhadap SP yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Primer.

Sebagai Subsider, ia disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai Dakwaan Kedua, ia disangkakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Keberadaan pasal 55 ini menarik perhatian, mengingat hingga saat ini belum ada nama yang di tetapkan sebagai tersangka lainnya pada kasus yang menarik perhatian masyarakat banyak ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sri Purnomo Mantan Bupati Sleman Sidang perdana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman 2020 Pengadilan Negeri Yogyakarta 18 Desember 2025 Murti Ari Wibowo Kasi Intel Kejari Sleman