KETIK, YOGYAKARTA – Pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, angkat bicara menanggapi reaksi keras tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Arifin menilai tudingan bahwa jaksa sedang “frustrasi” dan mengabaikan fakta persidangan merupakan retorika hukum yang lumrah. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap berpijak pada substansi kerugian negara.
“Kekecewaan penasihat hukum itu hal yang wajar dan hak mereka. Namun, menyebut jaksa frustrasi karena tidak memasukkan fakta tertentu dalam tuntutan adalah pernyataan yang harus diuji di depan majelis hakim, bukan sekadar opini publik,” ujar Arifin saat dihubungi pada Jumat, 13 Maret 2026.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo yang dipimpin Soepriyadi di luar ruang sidang menyatakan kekecewaannya setelah jaksa menuntut kliennya dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider pidana 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp10.952.457.030.
Pihak pengacara terdakwa bersikeras bahwa pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang mendasari hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar tersebut dilakukan secara berjenjang dan administratif, tanpa intervensi langsung dari Sri Purnomo.
Menanggapi poin tersebut, Arifin memberikan catatan kritis. Menurutnya, mekanisme “paraf berjenjang” yang sering dijadikan tameng administratif tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana seorang kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah.
“Dalam kasus korupsi kebijakan, sering kali argumennya adalah ‘kesalahan kolektif’ atau ‘prosedur administrasi’. Namun publik harus melihat siapa yang memiliki kewenangan mutlak dalam pengambilan keputusan akhir. Di situlah letak tanggung jawab hukumnya,” kata Arifin.
Arifin, yang merupakan mantan pejabat Telkom, juga menanggapi bantahan penasihat hukum terdakwa soal tuntutan uang pengganti Rp10,9 miliar.
Soepriyadi sebelumnya menegaskan bahwa Sri Purnomo tidak menikmati satu rupiah pun dana tersebut secara pribadi.
Namun, menurut Arifin, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara tidak selalu harus memperkaya diri sendiri secara langsung.
“Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor itu jelas. Adanya niat jahat untuk menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara tetap merupakan tindak pidana. Jadi, argumen bahwa terdakwa tidak menikmati uangnya tidak otomatis menghapus delik korupsi jika ada penyalahgunaan wewenang,” tegas Arifin.
Terkait tudingan adanya narasi politik (Pilkada) yang diungkapkan jaksa dalam tuntutan, Arifin meminta masyarakat untuk menunggu nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada 27 Maret mendatang.
“Kita lihat nanti di pleidoi, apakah tim kuasa hukum bisa membuktikan secara teknis bahwa tidak ada penyimpangan dalam penyaluran hibah tersebut. Hakim akan sangat objektif melihat apakah kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar itu nyata dan apakah prosedur yang dilakukan sengaja ‘diciptakan’ untuk memuluskan aliran dana tersebut,” pungkasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini terus menjadi perhatian publik di Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingat besarnya angka kerugian negara dan profil terdakwa yang merupakan mantan orang nomor satu di Bumi Sembada. (*)
