KETIK, YOGYAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan terdakwa Sri Purnomo kembali memicu sorotan tajam.
Kali ini, sorotan tertuju pada aspek formalitas saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu terdakwa di muka persidangan. Pasalnya, dari beberapa ahli yang diajukan sebelumnya, di antaranya kedapatan tidak membawa surat tugas resmi dari instansi tempat mereka bernaung.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum sekaligus akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan menegaskan bahwa surat tugas bukanlah sekadar urusan administrasi belaka, melainkan syarat krusial bagi seorang ahli yang mewakili institusi dalam memberikan keterangan di muka persidangan.
Landasan Baru UU 20/2025
Dr Iwan menjelaskan bahwa saat ini rujukan hukum acara pidana telah bertransformasi seiring berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru per 2 Januari 2026. Dalam beleid terbaru ini, definisi dan syarat ahli dipertegas untuk menjamin kualitas pembuktian.
"Berdasarkan Pasal 1 angka 51 UU 20/2025, ahli adalah seseorang yang memiliki pengetahuan di bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat, dan/atau pengalaman serta keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana," ujar Dr Iwan dalam keterangannya, Senin 9 Maret 2026.
Ia menambahkan, dalam konteks pemberian keterangan di persidangan, terdapat kewajiban yang bersifat imperatif. Merujuk pada ketentuan teknis terkait pemeriksaan, jika seorang ahli berasal dari sebuah lembaga atau institusi, maka ia wajib mengantongi legitimasi formal.
"Jika ahli melakukan pemeriksaan atau memberikan keterangan atas nama kapasitas profesinya di bawah naungan institusi, maka ia wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi tempat ia bekerja. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban profesional dan kelembagaan," tegasnya.
Implikasi Terhadap Nilai Pembuktian
Terkait fakta di persidangan Sri Purnomo di mana ada ahli tidak bisa menunjukan surat tugas, Dr Iwan menilai hal tersebut dapat memengaruhi penilaian hakim. Meski dalam KUHAP lama (Pasal 184 ayat 1) keterangan ahli adalah alat bukti sah, namun dalam UU 20/2025, integrasi antara keahlian subjektif dan formalitas objektif menjadi lebih ketat.
"Keterangan ahli itu berfungsi membantu hakim menemukan kebenaran materiil yang melampaui pengetahuan umum orang biasa. Jika syarat formil seperti surat tugas saja tidak dipenuhi, maka independensi dan mandat si ahli dalam memberikan keterangan bisa diragukan," lanjutnya.
Hakim Berwenang Mengesampingkan
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keterangan ahli bersifat sebagai alat bantu. Sesuai prinsip hukum, hakim memiliki kebebasan untuk menggunakan atau mengesampingkan keterangan tersebut.
"Jika keterangan yang diberikan tidak didukung oleh kredibilitas formal yang kuat, atau bertentangan dengan keyakinan hakim, maka hakim sangat berwenang untuk mengesampingkannya dalam pertimbangan putusan," pungkas Dr Iwan.
Kasus hibah pariwisata Sleman ini sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor dengan agenda kedepan tuntutan Jaksa.
Seperti di ketahui kehadiran saksi ahli yang dihadirkan terdakwa sedianya bertujuan untuk meringankan (a de charge). Namun kendala administratif ini justru bisa menjadi celah bagi jaksa penuntut umum untuk mendebat validitas keterangan mereka.(*)
