Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Tuntutan 8,5 Tahun Sri Purnomo Terlalu Ringan untuk Korupsi Masa Pandemi

14 Maret 2026 17:08 14 Mar 2026 17:08

Thumbnail Tuntutan 8,5 Tahun Sri Purnomo Terlalu Ringan untuk Korupsi Masa Pandemi

Arifin Wardiyanto (kiri), pemantau peradilan independen yang tengah menyoroti perkara dugaan korupsi eks Bupati Sleman Sri Purnomo, berfoto bersama Irjen Pol (Purn) Rikwanto anggota Komisi III DPR RI. Arifin menekankan perlunya hukuman maksimal bagi koruptor yang beraksi di masa pandemi. (Foto: Dok Arifin W for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman senilai Rp 10,9 miliar memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030.

Tuntutan ini menuai kritik pedas dari pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, yang menilainya masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Meski sempat mengapresiasi langkah Kejaksaan melayangkan tuntutan seperti ini, mengingat posisi terdakwa sebagai tokoh berpengaruh dan memiliki jaringan di berbagai lini kekuasaan.

Namun Arifin Wardiyanto menyatakan bahwa tuntutan tersebut sebetulnya terlalu rendah atau ringan jika menilik latar belakang perkara.

Menurutnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan di tengah situasi bencana nasional akibat pandemi Covid-19. Apalagi fakta persidangan menyebutkan sebagai salah satu sarana menjaring suara dalam Pilkada Sleman tahun 2020, seharusnya mendapatkan ganjaran yang setimpal yakni ancaman hukuman yang maksimal.

"Sangat terang benderang, faktanya terungkap di muka persidangan. Sebagai salah satu sarana untuk menjaring suara dengan melibatkan tim sukses dan tim koalisi dalam masa kampanye," tegasnya, Sabtu,14 Maret 2026.

Ia berpendapat bahwa secara moral dan hukum, terdakwa mantan orang nomor satu di Kabupaten Sleman ini semestinya dituntut minimal 20 tahun penjara, karena telah mencederai rasa kemanusiaan. Di saat masyarakat sedang berjuang bertahan hidup di masa krisis akibat pandemi Covid-19, demi melanggengkan kekuasaan terdakwa malah menuruti shahwat politiknya.

Kritik Arifin ini juga merespons reaksi keras tim penasehat hukum Sri Purnomo yang dipimpin Soepriyadi. Sebelumnya, Soepriyadi meluapkan kekecewaannya dan menuding jaksa sedang "frustrasi" karena mengabaikan fakta persidangan mengenai mekanisme paraf berjenjang dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).

Menanggapi hal itu, Arifin kembali menyebut bahwa pembelaan tersebut hanyalah retorika hukum yang lumrah atau "lagu lama" untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum substantif.

Arifin memberikan catatan kritis bahwa mekanisme administratif seperti paraf berjenjang tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana seorang kepala daerah. Sebagai pemegang kewenangan mutlak dalam pengambilan keputusan akhir, Sri Purnomo dianggap tidak bisa berlindung di balik prosedur birokrasi.

Ia menegaskan dalam kasus korupsi kebijakan, publik harus jeli melihat siapa yang memiliki otoritas tertinggi yang memungkinkan anggaran fantastis tersebut raib dari kas negara.

Sedangkan mengenai bantahan penasehat hukum bahwa Sri Purnomo tidak menikmati satu rupiah pun dari dana hibah tersebut, Arifin menilai argumen itu sangat lemah.

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor contohnya, delik korupsi tetap terpenuhi jika tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut menguntungkan orang lain atau korporasi. Arifin menduga kuat bahwa keuntungan dari praktik ini dinikmati secara kolektif oleh lingkaran terdekat terdakwa.

Lebih jauh, Arifin mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa istri terdakwa yang pasca peristiwa pidana ini kemudian menjabat sebagai Bupati Sleman. Serta mendesak Kejaksaan segera menetapkan anak terdakwa Raudi Akmal sebagai tersangka.

"Tunggu apa lagi," tegasnya.

Keterlibatan keluarga menjadi poin penting menurut Arifin karena itu ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang istri yang tinggal satu rumah tidak mengetahui aktivitas suami dan anak kandungnya dalam pengelolaan dana hibah yang bermasalah tersebut.

Baginya, posisi istri terdakwa yang selanjutnya berhasil memegang pucuk kekuasaan di Sleman memperkuat indikasi adanya kelestarian dinasti yang menikmati hasil dari kebijakan yang menyimpang.

Menutup tanggapannya, Arifin meminta masyarakat untuk mengawal jalannya sidang nota pembelaan atau pleidoi pada 27 Maret 2026 mendatang.

Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta bersikap objektif dan berani mengambil terobosan hukum di atas tuntutan jaksa. Arifin menekankan bahwa putusan akhir harus menjadi pesan keras bagi para pejabat publik agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. Terutama di tengah penderitaan rakyat saat terjadi bencana nasional. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Sleman Sri Purnomo Dana hibah pariwisata Arifin Wardiyanto Sidang Tipikor Korupsi Pandemi Bupati Sleman Rikwanto komisi III DPR RI Pemantau Peradilan Pengadilan Negeri Yogyakarta Kerugian Negara Hukum Maksimal Dinasti Politik Keadilan Masyarakat pemberantasan korupsi Berita Sleman Kasus Hibah Pariwisata