Akademisi: Korupsi Kepala Daerah Bom Waktu Politik Biaya Tinggi

15 Maret 2026 19:16 15 Mar 2026 19:16

Thumbnail Akademisi: Korupsi Kepala Daerah Bom Waktu Politik Biaya Tinggi

Dr H PK Iwan Setyawan SH MH menyoroti sistem politik high-cost memaksa pejabat daerah mencari modal melalui jalur ilegal. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyidikan intensif yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Tengah mulai dari Pati, Pekalongan, hingga Cilacap menguak tabir gelap tata kelola kekuasaan di tingkat daerah.

Pakar hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan SH MH, menilai rentetan kasus ini merupakan alarm keras atas kegagalan sistem politik berbiaya tinggi (high-cost politics).

Menurut Iwan, fenomena bupati yang terjaring operasi senyap KPK bukan sekadar masalah integritas individu, melainkan dampak sistemik dari ambisi memperkaya diri. Politik hari ini sering kali dipandang sebagai ladang investasi untuk mengembalikan modal kampanye yang selangit, bukan lagi sebagai jalur pengabdian murni kepada rakyat.

Fenomena Gunung Es: Satu Sistem, Satu Nasib

Dalam ulasannya, Dr H PK Iwan Setyawan SH MH menekankan bahwa rentetan skandal korupsi di berbagai daerah hanyalah puncak gunung es dari realitas rapuhnya demokrasi Indonesia. Jejak kelam ini kian panjang dengan kabar dari Jawa Timur, di mana Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2026 atas dugaan korupsi, pemerasan izin usaha hotel, hingga penyalahgunaan dana CSR dengan nilai miliaran rupiah.

"Semua daerah menggunakan satu sistem politik yang sama. Sebuah sistem yang menuntut biaya logistik luar biasa besar untuk bisa menang. Karena akarnya sama, maka buahnya pun serupa: korupsi sistemik. Apa yang terjadi di Jawa Tengah, Sleman, hingga Madiun adalah cerminan dari rapuhnya benteng integritas kepala daerah saat berhadapan dengan tagihan biaya politik," beber Iwan, Minggu15 Maret 2026.

Modus "Karung Beras" di Pati Vs Metamorfosis Pekalongan

Dr H PK Iwan Setyawan SH MH menyoroti dua modus yang sangat kontras namun sama-sama destruktif. Di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo diduga mematokan tarif bagi pengisian 615 formasi perangkat desa yang kosong dengan angka sekitar Rp225 juta per orang. Sudewo diduga membentuk "Tim 8" untuk memeras para calon. Saat penangkapan, KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang ditemukan tersimpan di dalam karung beras.

Sementara itu, di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq menggunakan modus "metamorfosis korupsi" yang lebih kompleks. Ia diduga menjadi beneficial owner dari perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), untuk memonopoli tender proyek senilai Rp46 miliar.

"Dari yang sangat konvensional seperti simpan uang di karung beras, hingga penggunaan cangkang perusahaan keluarga, semuanya bermuara pada pengumpulan pundi-pundi kekuasaan," tambah Iwan.

Topeng Religiusitas dan Syahwat Dinasti

Dr H PK Iwan Setyawan SH MH memberikan peringatan kepada masyarakat selaku pemilih agar tidak mudah terbuai oleh penampilan luar pemimpin. Di era digital, profil pejabat sangat mudah dipoles melalui strategi pencitraan agar terlihat santun dan agamis, namun masyarakat harus jeli membedakan antara pemimpin yang benar-benar berakhlak dengan mereka yang hanya menggunakan simbolitas sebagai "bedak" politik.

"Jangan tertipu polesan penampilan. Banyak sosok yang dikenal aktif di ormas keagamaan besar, namun faktanya berakhir dengan rompi oranye. Seperti kasus di Sleman, figur yang dikenal religius pun bisa terjerembab. Integritas itu ada pada tindakan, bukan pada simbolitas yang dikenakan," tegasnya kepada Ketik.com.

Ulasan Dr H PK Iwan Setyawan SH MH tersebut menarik korelasi tajam dengan skandal yang menimpa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Kasus ini menjadi preseden buruk bagaimana syahwat dinasti politik dapat menghalalkan segala cara, di mana Sri Purnomo diduga kuat menyalahgunakan wewenang demi memuluskan jalan bagi istrinya, Kustini Sri Purnomo, untuk melanjutkan kursi kepemimpinan setelah ia menjabat selama dua periode.

Dalam perkembangan hukum terbaru, JPU Kejari Sleman menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.952.457.030.

Modus yang terungkap di persidangan dinilai sangat ironis: pemotongan dan penyalahgunaan Dana Hibah Pariwisata dari Kemenparekraf tahun anggaran 2020. Dana yang seharusnya menjadi napas buatan bagi pelaku wisata dan rakyat kecil yang terhimpit krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, justru diduga dikorupsi demi kepentingan elektoral.

Ironi Korupsi Bencana: Keberuntungan di Balik Tragedi

Poin paling menohok adalah bobot tuntutan hukum terhadap Sri Purnomo. Iwan menyebut Sri Purnomo relatif "beruntung" karena hanya dituntut di bawah 10 tahun penjara. Padahal, sesuai pernyataan tegas KPK, korupsi yang dilakukan saat bencana nasional seperti krisis Covid-19 sejatinya dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati.

"Secara moral, ini pengkhianatan tertinggi. Dana nyawa rakyat yang sekarat akibat Corona diduga diputar untuk kepentingan elektoral dinasti. Ini bukti bahwa latar belakang religius bukan jaminan seseorang tahan terhadap syahwat kekuasaan," pungkasnya.

Bom Waktu bagi Pejabat Daerah

OTT di berbagai daerah Jawa Tengah dan wilayah lainnya seharusnya menjadi peringatan bagi para pejabat. Dr H PK Iwan Setyawan SH MH menekankan bahwa hukum memiliki "ingatan panjang". Seperti skandal Sleman yang baru meledak setelah enam tahun berlalu.

"Ingat setiap rupiah yang diselewengkan hari ini adalah bom waktu yang sumbunya telah menyala," tekannya.

Ia menambahkan pejabat daerah sering kali merasa aman ketika masa jabatannya berakhir tanpa jeratan, padahal pertanggungjawaban pidana tidak akan luntur. Korupsi, baik yang disembunyikan dalam karung beras maupun melalui perusahaan keluarga, akan selalu meninggalkan jejak digital dan aliran dana yang bisa dilacak kapan saja.

"Kekuasaan di atas pondasi korupsi hanyalah istana pasir. Begitu ombak penegakan hukum datang, ia akan runtuh dan menghancurkan martabat pelakunya," tegas Dr H PK Iwan Setyawan SH MH menutup ulasannya. (*)

Tombol Google News

Tags:

OTT KPK Korupsi Kepala Daerah Dinasti Politik Politik Biaya Tinggi Dr H PK Iwan Setyawan SH MH Untag Semarang Dana hibah pariwisata Penyelewengan Dana Covid-19 Metamorfosis Korupsi Modus Korupsi