Sidang Pembunuhan Darman di Kertapati Palembang, JPU Hadirkan Empat Saksi

15 September 2025 21:30 15 Sep 2025 21:30

Thumbnail Sidang Pembunuhan Darman di Kertapati Palembang, JPU Hadirkan Empat Saksi
Istri korban hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan atas peristiwa tragis yang menimpa suaminya. Senin 15 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus pembunuhan sadis yang menewaskan buruh bangunan Darman (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Para terdakwa yakni Lamendra alias Hendra (40) dan anaknya, Rio Agus Saputra (20), mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan pada hari Senin 15 September 2025.

​Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Jauhari menghadirkan saksi kunci, termasuk istri korban, Lusi, dan tetangga, Asnawi.

Dalam kesaksiannya ​Lusi menerangkan bahwa suaminya dikeroyok dan ditikam oleh kedua terdakwa serta ada satu orang bernama Wahyu yang ikut memukuli korban, yang disebutnya berada di samping suaminya.

Lusi juga mengaku sempat dianiaya oleh istri terdakwa Hendra saat mencoba menolong suaminya. "Rambut saya ditarik dan saya diinjak sampai terjatuh," ujarnya.

​Saksi lain, Asnawi, juga melihat Wahyu terlibat. Ia mengaku melihat Wahyu mengejar korban dan sempat berteriak memintanya untuk berhenti memukuli dan ikut menganiaya korban. 

​Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Lamendra alias Hendra memberikan pembelaan. Ia menyangkal keterlibatan orang lain dan menyatakan hanya dirinya yang memegang pisau.

"Senjata itu hanya saya yang pegang ditangan kiri dan kanan dan Rio hanya menahan saya, sementara Wahyu tidak ikut memukul, hanya melerai," kata Lamendra dalam persidangan.

Peristiwa berdarah itu berawal saat terjadi selisih paham terkait soal anak, di depan rumah korban. Keributan berlanjut hingga tidak jauh dari rumah, Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, Senin 7 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Keributan yang dipicu masalah anak-anak itu membuat keduanya terlibat adu mulut dan baku pukul di depan rumah.

Dalam kondisi emosi, Hendra mengambil pisau dapur dan menusuk dada serta punggung korban. Tak berhenti di situ, ia juga mengayunkan parang ke arah korban yang mencoba melarikan diri, hingga terjatuh di rawa-rawa tak jauh dari lokasi.

Korban meninggal dunia di tempat akibat luka tusuk dan bacok.

​Setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Kertapati.

Perbuatan terdakwa Lamendra Alias Hendra, dan terdakwa Rio Agus Saputra melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

​Sidang kasus ini dijadwalkan kembali pada Selasa, 23 September 2025, untuk agenda pemeriksaan saksi lebih lanjut.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kasus penganiayaan kasus pembunuhan kekerasan senjata tajam Jaksa penuntut umum