KETIK, YOGYAKARTA – Ruang sidang Garuda Pengadilan Tipikor Yogyakarta memanas saat Majelis Hakim mencecar Raudi Akmal, saksi sekaligus putra terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Senin, 19 Januari 2026.
Hakim anggota Gabriel Siallagan mempertanyakan legitimasi dan pengaruh status kekeluargaan Raudi Akmal dalam sengkarut korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020.
Hakim memulai cecaran dengan menggali sejauh mana status Raudi sebagai "anak bupati" diketahui oleh lingkungan birokrasi dan masyarakat.
"Apakah seluruh ASN di Pemkab Sleman tahu Anda adalah anak Bupati?" tanya Hakim Gabriel.
Raudi sempat berdalih tidak semua tahu. Hakim kemudian mengejar, "Apakah Nyoman (Rai Savitri, Kabid di Dispar) tahu?" Raudi pun mengamini bahwa Nyoman mengetahui statusnya.
Namun, suasana semakin tegang saat hakim menanyakan pengetahuan masyarakat.
"Apakah masyarakat tahu Raudi Akmal itu adalah seorang anak Bupati?" tanya hakim lagi. Mendengar pertanyaan itu, Raudi sempat menjawab dengan ragu, "Mungkin mayoritas..."
Jawaban itu langsung dipotong oleh Hakim Gabriel dengan nada tinggi. Hakim mengingatkan Raudi agar tidak menggunakan gaya bicara politisi di dalam persidangan.
"Jangan kata-kata 'mungkin', Pak. Kita tidak biasa dengan bahasa-bahasa bersayap. Kami hakim ini tidak biasa memahami konsep, konteks, kalimat bersayap. Iya atau tidak?" tegas Hakim Gabriel.
"Beda dengan kalian yang biasa berpolitik. Makanya saya tanya dulu," imbuhnya. Terdesak oleh peringatan hakim, Raudi akhirnya menjawab lugas. "Mayoritas mengerti (tahu)," ucapnya.
Hakim kemudian menanyakan pada Raudi Akmal, bahwa dirinya DPRD dari Dapil mana,1 dan di jawab dari Dapil 1, yang meliputi wilayah Sleman, Tempel, dan Turi.
Keheranan majelis hakim berlanjut pada motivasi Raudi yang sangat aktif mengawal dana hibah tersebut. Hakim menilai ada kejanggalan karena hanya Raudi, seorang anggota Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat, yang tampak paling sibuk mengurus hibah pariwisata. Padahal Pariwisata adalah mitra dari Komisi B. Sementara anggota DPRD Sleman lainnya tidak muncul dalam pusaran ini.
"Kenapa cuma Saudara yang paling peduli? Anggota dewan yang lain tidak ada, padahal ada 50-an anggota Dewan" sentil hakim.
Raudi menyebut keterlibatannya semata-mata menjalankan fungsi aspirasi di Dapil 1.
Namun, hakim tetap mempertanyakan mengapa sosialisasi tersebut dilakukan tanpa memegang aturan teknis kementerian dan justru dilakukan oleh orang-orang di lingkaran tim sukses pemenangan Pilkada.
Risiko Kesaksian Palsu
Hakim Gabriel Siallagan mengingatkan, jika kesaksian Raudi Akmal terkait kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 yang menjerat ayahnya ternyata terbukti palsu, ada risiko tidak hanya sanksi moral, tetapi juga konsekuensi hukum.
Raudi Akmal hadir sebagai saksi ketiga setelah eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Nyoman Rai Savitri, dan Kepala Seksi Pembinaan Usaha Jasa Pariwisata, Ali. Ketika sidang, hakim bahkan menyinggung tentang trading in influence atau perdagangan pengaruh.
Hakim mengejar dengan pertanyaan apakah Raudi Akmal sadar bahwa tindakan mengirim daftar proposal kepada Nyoman akan memengaruhi keputusan ASN.
"Saya hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD," sahut Raudi Akmal.
Hakim merespons jawaban tersebut dengan pernyataan menohok. "Jangan berlindung dengan kalimat saya adalah anggota dewan. Anggota dewan bukan hanya Saudara," cetus Gabriel Siallagan seraya mengingatkan lagi mengenai praktik perdagangan pengaruh.
"Siapa yang berani menolak ketika anak bupati yang juga anggota Dewan mengajukan proposal?" sindir hakim.
"Karena kalau mereka tidak mengiyakan apa kata saudara, keputusannya bisa di mutasi, demosikan," menyadari gak anada akan hal itu, kejar Hakim.
Raudi mengaku tidak merasa akan hal itu, jawaban ini memicu reaksi Hakim.
"Jangan di rasa pak, terbukti bagimanapun jabatan anda melekat sebagai anak bupati yang juga anggota Dewan," ucap Hakim, sembari menambahkan dapat merasa gak kalau hal itu dapat mempengaruhi para ASN di Kabupaten Sleman.
Raudi Akmal menjawab hanya menjalankan fungsinya sebagai anggita Dewan ketika mendapatkan keluhan di tengah masyarakat. Ia juga menyebut bahwa tidak semua proposal titipannya disetujui. Dari pengajuan 167 proposal, katanya, yang disetujui sekitar 150 proposal.
Hakim kemudian mempertanyakan apakah Raudi Akmal ingin agar semua proposal yang dititipkan lolos persetujuan. Raudi berkelit tidak pernah memerintahkan hal tersebut meski saksi Nyoman secara tegas mengaku mendapat titipan darinya.
Ketika bersaksi pada hari yang sama, Nyoman menyebut nama Raudi Akmal sebagai pemberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima.
"Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah," beber Nyoman di hadapan majelis yang diketuai oleh Melinda Aritonang.
Dua hakim anggota dan ketua majelis berkali-kali mengingatkan tentang kebenaran kesaksian karena Raudi Akmal mengeklaim ada ASN dan anggota DPRD lain dari PDIP, PKB, dan Golkar yang juga menitipkan proposal kepada Nyoman, namun ia tidak bisa menyebutkan nama-nama mereka.
Bahkan, Raudi Akmal mencatut nama mantan Sekda Kabupaten Sleman pernah minta tolong untuk membantu program hibah pariwisata.
"Hati-hati karena Sekda nanti juga dimintai keterangan. Jangan sampai keterangan Saudara jadi kesaksian palsu," tegas hakim.
Kesaksian Raudi Akmal menyangkut mantan Sekda Kabupaten Sleman dipertanyakan pula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Aprio Handry Saragih. Kasi Pidsus Kejari Sleman yang turun langsung dalam persidangan kali ini memandang keterangan itu hanya bersifat umum tanpa penjelasan detail.
Indra juga sempat mengingatkan kepada Raudi Akmal bahwa dirinya telah di sumpah sesuai agamanya sebelum memberikan keterangan sebagai saksi. Sesaat usai menanyakan subtansi pembicaraan antara Raudi Akmal dengan saksi Nyoman via WA tanggal 1qqq Desember 2020 lyang berbunyi:"Oke bu, semua yg belum datang tsb sdh di datangi Ibuk". Dimana Raudi berdalih yang di maksud Ibuk dalam pesan tersebut adakah Nyoman, bukan ibunya sendiri (Kustini SP) yang saat itu maju dalam kontestasi Pilkada Sleman 2020.
Sebelumnya di dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara eksplisit menyebut nama Raudi Akmal bersama-sama terdakwa Sri Purnomo melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020, sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair: pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair: pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau, pasal 22 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Namun, dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat banyak ini, Raudi Akmal masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini. (*)
Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Raudi Akmal Akui Mayoritas Penerima Hibah Tahu Dirinya Anak Bupati
20 Januari 2026 21:06 20 Jan 2026 21:06
Raudi Akmal (baju putih) saat bersaksi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin 19 Januari 2026. Kehadiran putra terdakwa eks Bupati Sleman ini untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam sosialisasi dan pengumpulan proposal hibah pariwisata yang diduga dipolitisasi untuk Pilkada 2020. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Trend Terkini
14 Januari 2026 06:04
Ketua PHRI Malang: Kayutangan Heritage Picu Tamu Hotel Menginap Lebih Lama
15 Januari 2026 14:56
Amis Dana Hibah Pariwisata Sleman, Instruksi Grup WhatsApp hingga Tanggung Jawab Kepala Daerah
16 Januari 2026 01:33
Sopir Asal Jabar Tewas di Truk, Polres Nagan Raya Temukan Rekaman Cekcok dengan Pacar
16 Januari 2026 13:53
Patut Ditiru! Rumah Makan Sari Lambau Malang Peduli Customer, Sediakan Pembalut dengan Kamar Mandi Nyaman dan Bersih
18 Januari 2026 14:45
Swalayan KDS Situbondo Dibuka Kembali, Komitmen Hadirkan Produk Berkualitas
Tags:
Korupsi Dana Hibah Sleman Hibah Pariwisata Sleman Sri Purnomo Raudi Akmal Sidang Tipikor Yogyakarta Perdagangan Pengaruh Trading in Influence Kesaksian Palsu Dinas Pariwisata Sleman Pilkada Sleman 2020 DPRD Sleman Nyoman Rai Savitri Harda Kiswaya Kunto Riyadi Korupsi Sleman Jaksa penuntut umumBaca Juga:
Kesaksian Eks Pejabat Sleman: Raudi Akmal Titip 167 Proposal Hibah Pariwisata 'Dadakan'Baca Juga:
Residivis Narkoba Tak Jera, Koang Kembali Diseret ke Pengadilan dengan Tuntutan 13 Tahun PenjaraBaca Juga:
Tahun Dal: Keraton Yogyakarta Gelar Hajad Dalem Labuhan Ageng MerapiBaca Juga:
Eks Bupati Kustini Disebut dalam Dua Perkara Korupsi Sleman, Jaksa Didesak Segera PeriksaBaca Juga:
BPD DIY Serahkan Bantuan Ambulans untuk RSUD PrambananBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
20 Januari 2026 12:40
Perkuat Akses Keadilan, LBH Sembada dan Rutan Yogyakarta Teken MoU Bantuan Hukum
20 Januari 2026 09:00
Kesaksian Eks Pejabat Sleman: Raudi Akmal Titip 167 Proposal Hibah Pariwisata 'Dadakan'
19 Januari 2026 20:14
Tahun Dal: Keraton Yogyakarta Gelar Hajad Dalem Labuhan Ageng Merapi
19 Januari 2026 15:23
Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Suasana Pecinan Tempo Dulu di Imlek 2026
18 Januari 2026 19:32
Kodim 0732/Sleman Garap Jembatan Gantung Garuda di Sungai Krusuk, Target Pertama dari 30 Lokasi
