KETIK, BLITAR – Polres Blitar menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan salah tangkap yang menyeret sejumlah anggotanya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya pembenahan internal, proses sidang disiplin telah digelar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/XI/2025/Sipropam, Rabu Rabu 17 Desember 2025.
Sidang disiplin tersebut menjadi sorotan karena dihadiri langsung oleh pelapor berinisial F, yang hadir bersama penasihat hukumnya. Kehadiran pelapor dinilai sebagai langkah keterbukaan Polres Blitar dalam menangani laporan dugaan pelanggaran disiplin oleh aparatnya sendiri.
Dalam proses pemeriksaan, salah satu terlapor berinisial Aiptu K dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, yang bersangkutan juga telah dimutasikan dari fungsi reserse kriminal ke tingkat Polsek sebagai bentuk penarikan sementara dari posisi strategis selama proses berjalan.
Sementara itu, tiga anggota Polres Blitar lainnya yang turut dilaporkan juga menjalani proses pendisiplinan sesuai mekanisme internal Kepolisian.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. Ia mengakui adanya pelanggaran disiplin yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya terhadap pihak yang sempat dirugikan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang dinilai tidak profesional. Permohonan maaf ini kami sampaikan secara khusus kepada saudara F dan keluarga,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.
Arif menjelaskan, korban F sebelumnya sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku berdasarkan keterangan awal dalam suatu perkara. Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Ini adalah momentum untuk melakukan pembenahan internal dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Arif menambahkan, Polres Blitar berkomitmen mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari dengan memperkuat pengawasan internal, profesionalisme anggota, serta pendekatan penegakan hukum yang lebih objektif dan humanis.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara hati-hati, berkeadilan, dan berpihak pada kebenaran, bukan sekadar prosedur,” pungkasnya.
