KETIK, SITUBONDO – Dalam dua pekan ke depan, Pengadilan Negeri Situbondo dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan jamaah umrah terhadap Panitia Umrah PCNU Situbondo dan PT Mahabbah Fairuza Wisata. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris LBH Mitra Santri Situbondo, Sabri, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum jamaah umrah yang merasa dirugikan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah tersebut.
Sabri menyebutkan, pihaknya telah menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Situbondo sebagai dasar dimulainya proses hukum atas gugatan tersebut.
“LBH Mitra Santri selaku kuasa hukum dari jamaah umrah telah menerima relas dari Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 61/Pdt.G/2025/SIT tertanggal 24 Desember 2025,” jelas Sabri.
Dengan segera disidangkannya perkara tersebut, LBH Mitra Santri berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi para jamaah umrah yang merasa dirugikan akibat dugaan kelalaian panitia dan pihak biro perjalanan. LBH juga berharap jamaah memperoleh kompensasi atas kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil.
“Harapan kami ke depan tidak ada lagi kasus-kasus perjalanan umrah ke Tanah Suci Makkah yang merugikan jamaah, dan biro perjalanan umrah dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam melayani jamaah,” ujar Sabri.
Lebih lanjut, Sabri menegaskan bahwa LBH Mitra Santri Situbondo akan terus memperjuangkan hak-hak jamaah umrah melalui jalur perdata hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo memperoleh putusan hukum.
“LBH Mitra Santri tidak benci dengan panitia Umrah PCNU Situbondo. Namun, jeritan jamaah umrah yang selama ini merasa dirugikan harus mendapatkan keadilan hukum, dan itulah yang terus kami perjuangkan,” pungkas Sabri. (*)
