KETIK, BANGKALAN – Perkara dugaan korupsi bantuan modal fiktif yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya Bangkalan bersama PT Tonduk Majeng Madura, kini memasuki tahap baru dalam proses hukum.
Setelah melalui rangkaian penyidikan cukup panjang, kasus tersebut resmi bergulir ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sidang perdana berlangsung pada Rabu kemaren dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, saat ditemui pada Jumat, 6 Februari 2026.
Menurut Fakhry, proses persidangan masih berada pada tahap awal. Ia menyebut agenda berikutnya akan difokuskan pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa, yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana yang cukup berat.
Jaksa penuntut umum menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 604 dengan subsider Pasal 605, dengan rentang hukuman mulai dari minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Seiring dimulainya persidangan, perhatian publik kembali mengarah pada sosok berinisial IF yang sebelumnya disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam pusaran perkara tersebut. Nama IF sempat mencuat dalam isu terkait dugaan penerbitan SP3 hingga kabar praktik penitipan uang.
Menanggapi hal itu, pihak kejaksaan memastikan bahwa IF telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, detail materi pemeriksaan belum dapat disampaikan secara terbuka.
Klarifikasi tersebut disebut berkaitan dengan dugaan transaksi penjualan aset yang melibatkan tiga pengurus PT Tonduk Majeng Madura yang kini telah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
Abdul Kadir, Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura. Uhtori Direktur PT Tonduk Majeng Madura dan Syafiullah Syarif Komisaris PT Tonduk Majeng Madura.
Joko Supriyono Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya, Djunaidi Direktur UD Mabruq serta Moh. Kamil Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMD yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka. Perusahaan PT Tonduk Majeng Madura diketahui menjadi salah satu penerima dana penyertaan modal dari BUMD, yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
Pada tahap sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur perusahaan penerima modal serta pejabat BUMD, sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal daerah.
Masuknya perkara ke tahap persidangan menandai babak penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah.
Publik kini menantikan jalannya persidangan serta potensi pengembangan perkara, termasuk kemungkinan munculnya fakta baru selama proses pembuktian di pengadilan. (*)
