Sidang Perdana Gugatan Jemaah Umrah ke Panitia PCNU Situbondo Digelar

15 Januari 2026 17:06 15 Jan 2026 17:06

Thumbnail Sidang Perdana Gugatan Jemaah Umrah ke Panitia PCNU Situbondo Digelar

Suasana sidang gugutan jamaah umrah di gelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis 15 Januari 2026 (Foto: Heru Hartanto /ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Sidang gugatan Jemaah Umrah yang diberangkatkan oleh panitia PCNU Situbondo bekerja sama dengan PT Mahabbah Fairusa Wisata siang tadi digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis 15 Januari 2026.

Fatah Yasin tergugat II selaku Ketua Panitia Umrah PCNU Situbondo hadir, sedangkan tergugat III yakni PT Mahabbah Fairusa Wisata tidak hadir.

Dalam sidang perkara nomor 61/Pdt.G/2025/PN Situbondo yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Mas Hardi Polo SH dan hakim anggota Made Astina Dwipayana SH serta Alto Antonio SH berlangsung khidmat.

Sidang perdana sengketa pemberangkatan Jemaah umrah PCNU Situbondo ini, Ketua PCNU Situbondo menguasakan perkaranya kepada H.A. Zainuri Ghazali SH, MH selaku anggota Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Situbondo.

Abd. Rahman Saleh selaku kuasa hukum penggugat Jamaah Umrah PCNU Situbondo menyatakan bahwa dengan di gelarnya sidang ini, diharapkan bisa membuka tabir skandal carut marut pemberangkatan jamaah umrah yang dilakukan panitia PCNU Situbondo dan PT Mahabbah Fairusa Wisata.

“Sudah banyak janji dari panitia tentang penyelesaan sengketa keberangkatan jamaah umrah, tapi sampai perkara ini masuk ke pengadilan janjinya tidak ada yang tidak terealisasi,” terang Abd. Rahman Saleh.

Tanggung jawab hukum, kata Abd Rahman Saleh, harus terkuak dengan tuntas agar panitia PCNU Situbondo dan PT Mahabbah Fairuza Wisata harus bertanggung jawab semuanya.

“Sudah 1 tahun lebih belum ada bentuk tanggung jawab dari panitia umrah PCNU Situbondo dan PT Mahabbah Fairuza Wisata, maka gugatan hukum ini solusinya. Kami selaku kuasa hukum jamaah umrah berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo bisa mengadili perkara ini dengan adil dan menghukum panitia umrah PCNU Situbondo dan PT Mahabbah Fairuza Wisata,” kata kuasa hukun jamaah umrah, Abd Rahman Saleh.

Lebih lanjut, Abd Rahman Saleh mengatakan, karena ada indikasi kuat panitia PCNU Situbondo maupun panitia umrah PT Mahabbah Fairuza Wisata diduga melanggar Undang Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang telah di rubah dengan undang undang nomor 14 tahun 2025, Pasal 122 dan 123 serta 124.

“Dalam pasal-pasal tersebut diatas berbunyi, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai pihak dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah haji khusus atau setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umroh dan atau setiap orang yang yang memperjual belikan kuota haji Indonesia atau setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umroh, maka diduga kuat melanggar undang undang nomor 14 tahun 2025,” terang Abd Rahman Saleh.

Selain itu, kata Abd Rahman Saleh, pihaknya juga mempunyai bukti bukti setoran yang diberikan kepada panitia umrah PCNU Situbondo. “Berhubung pihak tergugat III yakni PT Mahbbah fairuza Wisata tidak hadir dalam sidang, maka sidang di tunda pada tanggal 5 Februari 2026,” pungkas Abd Rahman Saleh. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidang perdana Gugatan jamaah umrah ke Panitia PCNU Situbondo digelar