Bukan Mobil Tahanan, Terdakwa Korupsi Dana PEN Sampang Datang ke Sidang Menggunakan Innova Reborn

28 Januari 2026 19:34 28 Jan 2026 19:34

Thumbnail Bukan Mobil Tahanan, Terdakwa Korupsi Dana PEN Sampang Datang ke Sidang Menggunakan Innova Reborn

Mobil Innova Reborn yang digunakan para terdakwa koruptor PEN di Kabupaten Sampang saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Rabu, 28 Januari 2026 (Foto: Varis for Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Rabu, 28 Januari 2026. Namun, perhatian publik justru tertuju pada kendaraan yang digunakan para terdakwa saat tiba di lokasi persidangan.

Keempat terdakwa terpantau datang menggunakan sebuah mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi M 1085 NI tanpa pengawalan ketat. Pemandangan tersebut berbeda dari prosedur pengantaran terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang umumnya menggunakan kendaraan tahanan dengan pengamanan khusus.

Para terdakwa masing-masing berinisial MHM, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AZW, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta KU dan SIS yang diduga berperan sebagai perantara proyek. Mereka hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih.

Penggunaan kendaraan non-tahanan itu memunculkan tanda tanya di kalangan pengunjung pengadilan dan pemerhati penegakan hukum. Minimnya pengawalan memicu spekulasi adanya perlakuan khusus terhadap para terdakwa kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, membantah anggapan tersebut. Menurut dia, mobil Toyota Innova Reborn yang digunakan merupakan kendaraan dinas, bukan mobil pribadi para terdakwa.

"Mobil itu kendaraan kantor. Mobil tahanan jenis Evalia yang biasa digunakan sedang rusak dan berada di bengkel, sehingga terpaksa menggunakan kendaraan lain," katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana PEN Kabupaten Sampang sidang Pengadilan Sidoarjo PEN Mobil Toyota Innova Reborn