KETIK, BANGKALAN – Wacana pemecatan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mendapat respons dari kalangan ulama muda NU kultural di Bangkalan.
Mereka menilai langkah tersebut sah secara agama dan tidak bertentangan dengan kaidah fikih siyasah dalam Islam.
Pandangan itu disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Bangkalan yang juga Wakil Katib PCNU Bangkalan, KH Mauridi.
Ia menegaskan, dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama, posisi Rais Aam merupakan otoritas tertinggi, sedangkan Ketua Umum PBNU menjalankan kebijakan yang telah digariskan.
“Rais Aam adalah pemegang keputusan tertinggi. Ketua umum bertugas melaksanakan. Ketika pelaksanaan itu dinilai tidak membawa kemaslahatan bagi jam’iyah, maka pemberhentian secara agama dibenarkan,” ujar KH Mauridi, usai mengikuti pertemuan rutin di Pondok apesantren Al- Asy'ari Kecamatan Geger Bangkalan.
Menurutnya, dalam perspektif politik Islam, ketaatan kepada pemimpin merupakan kewajiban, selama kebijakan yang diambil berada dalam koridor kebenaran dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, keputusan Rais Aam harus dihormati, meskipun memunculkan perbedaan pandangan di tengah warga NU.
Ia menilai sejumlah kebijakan yang dijalankan Gus Yahya tidak menunjukkan manfaat lahiriah yang nyata bagi organisasi, sehingga langkah pemberhentian memiliki dasar keagamaan sekaligus organisatoris.
“Setiap pelaksana amanah dituntut menghadirkan maslahat. Ketika maslahat itu tidak tercapai, maka mandat bisa dicabut dan yang bersangkutan seharusnya menerima dengan lapang dada,” tegasnya.
KH Mauridi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan preseden sejarah Islam. Ia mencontohkan keputusan Khalifah Umar bin Khattab yang mencopot Khalid bin Walid dari jabatan panglima perang, meskipun Khalid merupakan tokoh besar yang sebelumnya diangkat langsung oleh Rasulullah SAW.
“Sejarah Islam mengajarkan bahwa jabatan pelaksana bisa dicabut, karena otoritas tertinggi berada di tangan pemimpin,” jelasnya.
Terkait perbedaan tafsir aturan organisasi atau peraturan perkumpulan (perkum), ia mengingatkan adanya kaidah fikih hukmul hakim yarfa’ul khilaf, yang berarti keputusan pemimpin tertinggi mengakhiri seluruh perbedaan pendapat.
“Jika sudah ada keputusan dari pemimpin tertinggi, maka perbedaan tafsir itu dianggap selesai,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ulama Muda NU kultural Bangkalan mengajak seluruh warga NU untuk menghormati keputusan Rais Aam, menjaga ketenangan, serta mengutamakan persatuan dan ketertiban organisasi.
“Ketaatan kepada pemimpin selama berada di jalan yang benar adalah bagian dari ajaran Islam,” pungkas KH Mauridi. (*)
