KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman mulai memasang kuda-kuda untuk menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah menjelang bulan suci Ramadan tahun 2026.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman memastikan pengawasan terhadap sektor hiburan malam hingga pusat perbelanjaan akan diperketat guna menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023, yang telah disempurnakan melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur secara rinci penyelenggaraan usaha hiburan, spa, game net, rumah makan, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
"Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, kami melaksanakan sejumlah langkah strategis guna memastikan peraturan tersebut dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sleman," ujar Indra Darmawan, Kamis, 12 Februari 2026.
Sebagai langkah awal, Indra menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi aturan terkait Ramadan kepada para pelaku usaha, khususnya sektor usaha hiburan malam, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas mengenai ketentuan operasional usaha selama bulan suci, sehingga pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan bisnisnya agar selaras dengan aturan yang berlaku.
Memasuki fase pengawasan dan pembinaan, Satpol PP Sleman dijadwalkan bakal menggelar patroli gabungan skala besar pada awal Ramadan, tepatnya Jumat malam, 20 Februari 2026.
Dalam operasi ini, Satpol PP tidak bergerak sendiri, melainkan menggandeng instansi lintas sektoral, termasuk unsur TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Patroli gabungan tersebut bertujuan untuk memantau langsung tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan Peraturan Bupati.
Indra menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar penindakan, melainkan juga bersifat pembinaan dan edukatif agar tercipta suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
"Apabila dalam kegiatan patroli tersebut ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP Kabupaten Sleman akan memberikan teguran dan peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan," tegas Indra.
Melalui rangkaian kegiatan sosialisasi, patroli, dan pembinaan ini, Indra berharap dapat mendorong terciptanya kepatuhan pelaku usaha secara mandiri. Langkah ini diambil sekaligus untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi daerah dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius selama bulan suci Ramadan tahun 2026. (*)
