KETIK, TEGAL – Pemerintah Kabupaten Tegal belum menemukan lokasi hunian sementara (huntara) yang dinyatakan aman secara teknis bagi warga terdampak tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara.
Hal itu disampaikan setelah rapat pembahasan final kajian lokasi huntara yang digelar di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tegal, Kamis, 12 Februari 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tegal Muhammad Afifudin menjelaskan dua lokasi yang sebelumnya diusulkan dinilai masih berisiko oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
"Belum ada lokasi yang secara kebencanaan dinyatakan aman karena lokasi sebelumnya masih berisiko menurut ESDM," ujarnya.
Afifudin menambahkan bahwa Bupati telah memberinya amanah untuk segera menemukan lokasi yang layak.
"Bersama ESDM dan Perum Perhutani, kami akan menyisir lokasi-lokasi yang dinilai paling layak untuk huntara," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud yang memimpin rapat menekankan pentingnya mempertimbangkan bukan hanya keamanan, tetapi juga akses ekonomi dan sosial masyarakat.
"Kita tidak hanya memikirkan tempat tinggal sementara, tetapi juga bagaimana warga tetap bisa beraktivitas, bekerja, dan berkembang. Titik aman tidak harus satu lokasi, bisa tersebar di beberapa titik asalkan memenuhi unsur keamanan," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan alat berat untuk penanganan bencana, namun lokasi I.A dan I.B yang sebelumnya diusulkan masih belum aman berdasarkan informasi dari Dinas ESDM.
"Penentuan lokasi relokasi sebaiknya dilakukan secara bertahap, mengingat kondisi geografis wilayah Padasari yang bertebing dan rawan longsor," tambahnya.
Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Lia memaparkan hasil kajian teknis bahwa wilayah terdampak memiliki selisih ketinggian hingga 50 meter dengan struktur tanah yang rentan.
"Mayoritas lapisan tanah bagian atas merupakan campuran kerikil, sedangkan bagian bawahnya berupa lempung. Kondisi ini sangat rentan terhadap pergerakan tanah," ungkapnya.
Lia merekomendasikan pemetaan ulang secara menyeluruh untuk menjamin keselamatan warga.
"Pemetaan ulang sangat diperlukan karena ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat Padasari," tegasnya.
Rapat yang dihadiri perwakilan berbagai instansi terkait menyepakati perlunya peninjauan langsung ke lokasi. Bapperida bersama ESDM, BPBD, dan perangkat daerah terkait akan melakukan pemetaan dan kajian lanjutan di lokasi terdampak. Indikasi lahan yang dapat dimanfaatkan berasal dari tanah bengkok Desa Padasari.
Pemkab Tegal menegaskan komitmennya untuk mengupayakan penanganan bencana secara terpadu dengan mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat terdampak.
Tantangan terbesar yang dihadapi adalah menjaga aspek sosial dan psikologis masyarakat agar hubungan mereka dengan desa asal tidak terputus.(*)
