Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31 6 Apr 2026 15:31

Ismail Hasyim, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Risang Bima Wijaya, kuasa hukum IF dalam kasus dugaan korupsi BUMD Sumber Daya Bangkalan (Foto.Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Perkara dugaan penyimpangan aset salah satu BUMD di Bangkalan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai peran Imran Fattah (IF) yang beberapa kali disebut sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

Publik mempertanyakan, apabila IF hadir dalam persidangan, apakah keterangannya dapat memberatkan tiga terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum. Namun, menurut penjelasan pihak kuasa hukum, anggapan itu dinilai tidak tepat.

“Kalaupun Imran Fattah hadir di persidangan, tidak otomatis memberatkan terdakwa,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa IF tidak mengetahui proses jual-beli aset yang menjadi pokok perkara. Transaksi tersebut, menurutnya, dilakukan langsung oleh tiga terdakwa bersama para pembeli melalui notaris.

Tidak Tahu Proses Jual-Beli.

Kuasa hukum menjelaskan, penyebutan IF sebagai saksi kunci kerap disalahpahami. IF dinilai hanya mengetahui informasi mengenai aliran dana dari BUMD yang digunakan untuk pembelian aset pribadi para terdakwa, bukan terlibat atau mengetahui mekanisme jual-belinya.

“Yang dimaksud saksi kunci itu mungkin soal aliran uang dari BUMD ke aset-aset pribadi. Tapi untuk proses jual-beli, Imran Fattah tidak tahu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa negosiasi harga, penandatanganan dokumen, hingga transaksi di notaris merupakan ranah para terdakwa, bukan IF.

Informasi yang Dimiliki Hanya Total Dana.

Dijelaskan pula bahwa informasi yang dimiliki IF sangat terbatas. Ia hanya menerima laporan dari Abdul Kadir mengenai total dana yang digunakan.

“Imran Fattah hanya tahu total uangnya Rp1.250.000.000 untuk tiga aset itu. Itu pun laporan dari Pak Kadir,” ungkapnya.

Karena itu, menurutnya, kehadiran IF tidak serta-merta membuka seluruh proses jual-beli seperti yang dikhawatirkan publik.

Ketika ditanya apakah kesaksian IF justru akan memberatkan terdakwa, kuasa hukum menyebut bahwa risiko terberat justru mengarah pada Abdul Kadir.

“Kalau ada yang diberatkan, ya Pak Kadir. Karena arahnya sudah mengarah ke tindak pidana pencucian uang, termasuk keterlibatan istri dan anaknya,” jelasnya.

Menurutnya, IF tidak memiliki posisi strategis dalam proses transaksi, sehingga kecil kemungkinan keterangannya memunculkan fakta baru yang memperberat terdakwa lain. (*)

Tombol Google News

Tags:

IF RBW Kuasa hukum PT Tonduk Majeng