Billboard Film 'Aku Harus Mati' JPO Kayutangan Dicopot, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin

6 April 2026 17:08 6 Apr 2026 17:08

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Billboard Film 'Aku Harus Mati' JPO Kayutangan Dicopot, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin

Pencopotan billboard reklame film 'Aku Harus Mati' di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage Kota Malang pada Minggu, 5 April 2026. (Foto: Kukuh/ Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang tidak pernah mengeluarkan izin terkait reklame iklan film horor Aku Harus Mati yang sempat terpasang di billboard Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen.

Satpol PP telah mencopot reklame tersebut pada Minggu, 5 April 2026 sore, dibantu personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang. Pencopotan dilakukan karena materi kalimatnya dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat serta melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa reklame film Aku Harus Mati yang terpasang di JPO Kayutangan Heritage tidak berizin.

"Kami tidak menerbitkan izin untuk pemasangan reklame di JPO. Karena di dalam Perda memang dilarang," jelasnya, Senin, 6 April 2026. 

Diketahui untuk pemasangan reklame, penerbitan perizinannya dilakukan oleh Disnaker-PMPTSP. Selain perizinan, pihak pemasang juga harus menunjukkan materi reklame yang akan dipublikasikan. 

Meski begitu, ia tidak mau menyebut bahwa reklame film Aku Harus Mati di JPO Kayutangan adalah ilegal. Menurutnya, perlu dipastikan dulu dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

"Untuk ilegal atau tidak, kami tidak bisa memastikan. Silakan, konfirmasi ke Bapenda untuk lebih lanjutnya," tambahnya.

Namun, apabila mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, maka pembayaran retribusi atau pajak reklame baru dapat dilakukan jika izin sudah diterbitkan. 

"Kalau sesuai SOP, memang harus izin dahulu. Setelah izin keluar, baru melakukan pembayaran dan lainnya," ungkapnya. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar SOP tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh pihak utamanya terhadap pemasang reklame di Kota Malang. 

"Kami mohon untuk tertib baik dari segi perizinan, materi reklame hingga pembayarannya," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Malang Iklan Film Aku Harus Mati Film Aku Harus Mati aku harus mati Kayutangan Heritage malang