Sengketa Lahan di Obi: Bambang ‘Pengadilan Opsi Terakhir’, La Jamra ‘Tak Ada Jalan Lain’

1 April 2026 18:14 1 Apr 2026 18:14

Thumbnail Sengketa Lahan di Obi: Bambang ‘Pengadilan Opsi Terakhir’, La Jamra ‘Tak Ada Jalan Lain’

Kuasa Hukum Arifin Saroa La Jamra Hi. Zakaria diwawancara usai RDP Rabu 1 Apri 2026 (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sengketa lahan di Kecamatan Obi yang melibatkan Alimusu dari desa Soligi dan Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, belum menunjukkan tanda mereda. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Halmahera Selatan, Rabu 1 Apri 2026, kedua pihak Alimusu dan Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa melalui kuasa hukumnya menyampaikan posisi masing-masing.

Sementara Pihak DPRD di akhir RDP menyimpulkan dan mengembalikan ke Pemerintah Daerah Halmahera Selatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kuasa hukum pihak Alimusu, Bambang Joe Sangaji, menegaskan bahwa jalur pengadilan belum menjadi pilihan utama saat ini. Ia menyebut masih ada ruang penyelesaian di luar litigasi yang sedang ditempuh.

“Untuk ke tahap pengadilan mungkin dari kita itu ranah terakhir. Sementara ini masih ada upaya-upaya lain di luar pengadilan, nanti kita lihat lagi hasilnya seperti apa,” ujar Bambang saat diwawancara usai RDP.

Di sisi lain, kuasa hukum Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, kepada Ketik.com menyatakan bahwa langkah hukum merupakan hak setiap pihak. Namun, ia menegaskan sengketa ini berada dalam ranah perdata yang pada akhirnya hanya dapat diputuskan melalui pengadilan.

“Bagi kami itu hak mereka. Tapi perlu kita ketahui bersama bahwa ini sengketa perdata. Tidak ada cara lain, terkecuali hanya keputusan pengadilan. Kepastian hukum itulah yang bisa dipakai,” tegasnya.

La Jamra juga menyoroti substansi tuntutan yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban pembayaran. Ia menilai, tanpa adanya putusan pengadilan, tidak ada dasar hukum untuk memenuhi tuntutan tersebut.

“Ini kan tuntutannya untuk membayar. Membayar lagi. Padahal sudah ada pembayaran. Tidak mungkin dibayar lagi kalau tidak ada keputusan pengadilan,” katanya.

La Jamra menyatakan kesiapan penuh apabila sengketa ini benar-benar dibawa ke meja hijau. Bukti-bukti yang dinilai otentik disebut telah disiapkan untuk memperkuat posisi hukum mereka.

“Dari segala aspek kami siap. Bukti-bukti yang sifatnya otentik itu kami sudah siapkan. Kalau memang nanti digugat, kami sampaikan di persidangan,” ujarnya.

Lebih jauh, La Jamra menyinggung dinamika opini publik yang berkembang selama hampir dua bulan terakhir. Ia menilai, pemberitaan dan narasi yang beredar cenderung membentuk persepsi sepihak terhadap kliennya.

“Perkembangannya hampir dua bulan ini pihak Alimusu beserta kuasa hukum beropini di media seakan-akan murni kesalahan klien kami. Jadi benar dan tidaknya belum pasti,” katanya.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada pembentukan opini yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik sebelum adanya kepastian hukum.

“Jangan menciptakan informasi yang mempengaruhi kepercayaan orang. Kalau berani silakan gugat di pengadilan. Kenapa tidak gugat? Apakah takut atau bagaimana,” ujarnya.

Menurutnya, sengketa ini murni persoalan kepemilikan lahan yang harus dibuktikan secara hukum, bukan melalui opini publik.

“Ini murni sengketa tanah, sengketa lahan. Oleh karena itu hanya bisa diselesaikan secara perdata di pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan bukti sesuai dalil yang dibangun.

“Kalau dalil mereka bahwa ini lahan mereka, silahkan dibuktikan. Sama halnya kami juga menyiapkan bukti-bukti yang otentik yang berkaitan dengan persoalan ini,” tuturnya.

La Jamra memastikan kondisi kliennya dalam keadaan baik serta menegaskan kesiapan menghadapi proses hukum kapan pun diperlukan.

“Yang jelas kami siap seribu persen. Untuk kesehatan klien kami, Alhamdulillah sehat,” tutupnya.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Sengketa Lahan Desa Soligi desa kawasi Alimusu Arifin Saroa Kuasa hukum RDP DPRD Halsel La Jamra Hi Zakaria Maluku Utara Kecamatan Obi