KETIK, PALEMBANG – Rekam jejak kriminal panjang tak membuat Tedi Kumara alias Andi bin Herman Saputra (alm) jera.
Pria yang mengaku sudah sembilan kali menjalani hukuman penjara itu kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palembang, dan lagi-lagi dalam perkara pencurian.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin 6 April 2026, majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
Suasana sidang sempat diwarnai dialog tajam antara majelis hakim dan terdakwa. Hakim mempertanyakan alasan Tedi yang terus mengulangi perbuatannya.
“Kenapa kamu tidak pernah jera? Bagaimana kami mau menjatuhkan putusan kalau kamu nanti mengulangi lagi?” tanya hakim.
Dengan nada pasrah, Tedi menjawab singkat, “Saya pasrah, Yang Mulia. Saya serahkan semua sama Allah.”
Majelis hakim kembali menekan dengan mengingatkan kondisi fisik terdakwa yang sudah mengalami cacat pada satu mata akibat amukan massa dalam kasus sebelumnya.
“Bagaimana kalau nanti terjadi sesuatu yang lebih buruk? Kamu sudah cacat, kalau mengulangi lagi bagaimana?” ujar hakim.
Terdakwa pun berjanji, “Saya tidak akan mengulangi lagi, Yang Mulia.”
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan terdakwa pada Rabu dini hari, 19 November 2025, sekitar pukul 01.09 WIB, di rumah milik Rachmat Firdaus di kawasan Jalan Pemiri, Lorong Madrasah, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Sehari sebelumnya, terdakwa telah mengintai lokasi dan melihat peluang saat pagar rumah korban dalam keadaan terbuka. Niat jahat pun muncul.
Pada malam harinya, dengan modus meminjam sepeda motor milik temannya, terdakwa mendatangi lokasi.
Ia kemudian memanjat pagar rumah dan masuk ke pekarangan tanpa sepengetahuan pemilik.
Dengan leluasa, terdakwa menggasak berbagai barang yang berada di sekitar pintu belakang dan area jemuran.
Di antaranya beberapa pasang sepatu bermerek, sandal, tiga helm, satu jaket bomber, hingga satu unit speaker aktif.
Barang-barang curian itu sempat dikumpulkan dalam kardus dan tas yang ditemukan di lokasi.
Terdakwa bahkan bolak-balik masuk ke dalam pekarangan hingga tiga kali untuk mengambil lebih banyak barang.
Namun aksinya terhenti saat dipergoki warga yang sedang ronda malam.
Terdakwa sempat mencoba kabur, tetapi berhasil ditangkap bersama barang bukti saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP lama.
Meski memiliki catatan kriminal panjang, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa.
Putusan ini kembali menambah daftar panjang hukuman yang pernah dijalani Tedi Kumaraseorang residivis yang hingga kini masih bergulat dengan lingkaran kejahatan yang sama.(*)
