KETIK, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang menyeret terdakwa Ir. Amin Mansur memasuki babak krusial.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 11 Februari 2026, tim kuasa hukum mulai menguliti konstruksi dakwaan jaksa, termasuk klaim kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 miliar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH itu menghadirkan sejumlah ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari ahli kerugian negara, ahli kehutanan, hingga auditor. Namun alih-alih memperkuat dakwaan, keterangan para ahli justru dinilai membuka ruang perdebatan baru.
Penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH, menegaskan bahwa jabatan administratif yang pernah diemban kliennya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai dari petugas ukur hingga Kasubsi Peralihan Hak dan PPAT tidak otomatis membuktikan adanya niat jahat (mens rea).
“Harus dibedakan antara kewenangan administratif dan tuduhan korupsi. Tidak semua proses administrasi yang kemudian dipersoalkan bisa serta-merta dipidana,” tegas Husni usai sidang.
Menurutnya, Amin Mansur juga tidak memiliki kewenangan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang menjadi inti dakwaan jaksa dalam perkara ini.
Poin paling tajam yang disorot tim pembela adalah angka kerugian negara sekitar Rp127 miliar untuk periode 2019-2025. Husni mempertanyakan metode penghitungan yang digunakan aparat penegak hukum.
“Kami ingin jelas, ini memakai pendekatan apa? Nilai pasar? Sewa kawasan? Standar keuangan negara? Atau illegal gain? Jika illegal gain, apa variabelnya? Apakah biaya operasional, produksi, dan penyusutan dihitung? Ini belum dijelaskan secara komprehensif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan pendekatan antara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan BPKP. Menurutnya, terdapat inkonsistensi dalam istilah “net loss” yang justru menghasilkan angka kerugian lebih besar.
“Kalau disebut net loss, mestinya itu angka bersih. Tapi faktanya angkanya bertambah. Ini harus diuji secara objektif dan transparan di persidangan,” katanya.
Tak hanya soal substansi dakwaan, tim kuasa hukum juga mengangkat isu daluwarsa. Pasalnya, sebagian peristiwa dalam dakwaan disebut terjadi sejak awal 2000-an.
“Jika peristiwanya terjadi tahun 2002 atau 2006, maka harus diuji apakah masih memenuhi ketentuan penuntutan atau sudah daluwarsa. Ini menyangkut kepastian hukum,” jelas Husni.
Isu ini dinilai berpotensi menjadi titik krusial dalam perjalanan perkara, terutama jika majelis hakim menilai sebagian peristiwa telah melewati batas waktu penuntutan.
Dalam dakwaan juga disebut nama Haji Halim, yang diketahui telah meninggal dunia dan perkaranya dinyatakan gugur. Menurut Husni, kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan dalam melihat konstruksi perkara secara utuh.
“Majelis hakim tentu akan menilai secara menyeluruh. Tidak bisa melihat peristiwa secara parsial tanpa konteks,” ujarnya.
Dalam dakwaan JPU, lahan negara seluas 1.756,53 hektare di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (kini Tungkal Jaya), Kabupaten Musi Banyuasin, diduga dikuasai dan dijadikan areal perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) tanpa HGU dan IUP.
Perkara ini disebut merugikan negara hingga Rp127 miliar dan kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Tim penasihat hukum memastikan akan menyampaikan pledoi komprehensif dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara arif, objektif, dan menjunjung asas keadilan serta kepastian hukum,” pungkas Husni.(*)
