KETIK, BANGKALAN – Ketidakhadiran IF, salah satu saksi penting dalam perkara dugaan korupsi PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM), memicu tanda tanya besar.
Sebagaimana disampaikan Nang Engki Anom Suseno, Kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Uftori, bahwa IF memegang peran sentral dalam rangkaian peristiwa yang disidangkan.
Dalam dokumen yang diungkap di persidangan, IF disebut sebagai pihak yang menjual aset perusahaan daerah tersebut.
IF ini disebut sebagai pihak yang menjual aset PT TMM. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tapi dijual hanya Rp1,2 miliar. Dimana selisih ini harus dijelaskan secara terang.
Ketidak hadiran IF dalam persidangan dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar,
Menurutnya proses pemanggilan terhadap IF telah ditempuh secara resmi. Namun, hingga jadwal yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberi alasan apa pun.
“Berdasarkan informasi dari Pidsus, secara normatif, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak datang tanpa alasan,” terang Nizar, Kamis 2 April 2026.
Meski demikian, Kejari Bangkalan belum mengambil keputusan terkait langkah berikutnya. Opsi pemanggilan ulang maupun tindakan menghadirkan saksi secara paksa masih dalam pembahasan dan menunggu perkembangan penyidikan.
“Apakah akan dipanggil kembali atau tidak, itu masih belum pasti. Kami masih menunggu perkembangan,” ujarnya.
Sementara itu, persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli. Ahli tersebut akan dimintai pendapat mengenai perhitungan potensi kerugian negara yang timbul dari aliran dana ke PT TMM.
Belum ada konfirmasi apakah IF akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan di sesi sidang berikutnya. Ketidakhadirannya sejauh ini menjadi perhatian, mengingat posisinya dianggap memiliki informasi penting terkait perkara tersebut. (*)
