KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara narkotika dengan tiga terdakwa, Asep Prayogo, Rahmad Zain alias Selo, dan Endang Sagita, memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 6 April 2026.
Sidang yang digelar secara video conference dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang ini dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara,” tegas JPU Desmilita di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari operasi penyamaran aparat Ditresnarkoba Polda Sumsel. Anggota polisi, berpura-pura sebagai pembeli dan memesan 100 butir pil ekstasi kepada Rahmad Zain.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Asep Prayogo, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Endang Sagita untuk mencari barang.
Endang diketahui memperoleh ekstasi dari seorang DPO bernama Merul dengan harga Rp22 juta.
Ketiganya lalu sepakat menjual kembali barang tersebut seharga Rp25 juta, dengan rencana keuntungan Rp3 juta yang dibagi rata.
Transaksi dilakukan di pinggir Jalan Provinsi Sekayu, Desa Sukarami, Musi Banyuasin. Setelah uang diperlihatkan oleh pembeli, pil ekstasi diserahkan namun seketika itu pula tim Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel dari masing-masing terdakwa.
Sementara itu, hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan bahwa barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi berlogo “Minions” dengan berat netto 37,24 gram positif mengandung MDMA, yang termasuk narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dengan berat di atas 5 gram.
Selain itu, dakwaan alternatif juga mencantumkan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan depan.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Sumatera Selatan, dengan modus transaksi langsung yang melibatkan beberapa perantara.(*)
