KETIK, PALEMBANG – Tim kuasa hukum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM akhirnya angkat bicara menanggapi kebijakan penonaktifan klien mereka oleh pihak kampus.
Mereka menegaskan, langkah tersebut murni bersifat administratif dan sama sekali tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Amin Rais dari Sakahira Lawfirm, didampingi timnya yakni A. Rilo Budiman, SH, MH, Axel, SH, MH, Abyan, SH, MH, serta Febri, SH, MH. Menurut mereka, sikap kampus justru patut diapresiasi karena tetap mengedepankan kehati-hatian dan menjaga kondusivitas lingkungan akademik.
“Penonaktifan ini harus ditempatkan secara proporsional. Ini bukan vonis, bukan pula bentuk penghakiman. Kami melihatnya sebagai langkah administratif sementara agar suasana akademik tetap kondusif,” ujar Amin Rais saat dikonfirmasi, Rabu 14 Januari 2026.
Amin menjelaskan, pihaknya tengah mempelajari secara mendalam keputusan internal UMP tersebut. Namun demikian, tim kuasa hukum menyatakan siap bersikap kooperatif, baik dalam mengikuti mekanisme internal kampus maupun mendukung proses hukum yang tengah berjalan di luar lingkungan universitas.
“Kami terbuka untuk bekerja sama dengan pihak kampus, mengikuti prosedur yang berlaku, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Axel, SH, MH, menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan yang dialamatkan kepada kliennya hingga kini masih membutuhkan pembuktian yang sah, objektif, dan transparan.
“Asas praduga tak bersalah adalah prinsip fundamental dalam negara hukum.
Klien kami berkomitmen kooperatif, menghormati proses pemeriksaan, baik di internal universitas maupun oleh aparat penegak hukum,” kata Axel.
Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa tekanan opini publik yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Tim kuasa hukum turut mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau membangun kesimpulan prematur sebelum adanya hasil pemeriksaan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut mereka, tujuan utama dari seluruh rangkaian proses ini adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Menutup pernyataannya, Amin Rais kembali menegaskan komitmen tim kuasa hukum untuk menghormati supremasi hukum.
“Kami percaya pada proses hukum. Indonesia adalah negara hukum, dan setiap pihak wajib menjunjung tinggi prinsip tersebut,” pungkasnya.(*)
