KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 10 Februari 2026.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI, keempat terdakwa beserta penasihat hukumnya, serta para saksi, salah satunya Umi Hartati, terpidana dalam perkara yang sama (Jilid II).
Dalam kesaksiannya, Umi Hartati yang saat itu menjabat Ketua Fraksi PKS-PPP sekaligus Ketua Komisi II DPRD OKU, mengungkap sejumlah pertemuan penting terkait pembahasan Pokir. Ia menyebut sempat diundang ke rumah Bupati OKU, ketika daerah tersebut dipimpin Pj Bupati Iqbal Alisyahbana.
Tak hanya itu, Umi juga mengaku hadir dalam pertemuan di Restoran Raja Kuliner, milik terdakwa Robi Vitergo, bersama Ferlan Juliansyah dan Nopriansyah. Pertemuan tersebut, kata Umi, secara khusus membahas realisasi dana Pokir.
“Pertemuan di Raja Kuliner itu dihadiri empat orang, saya, Robi Vitergo, Ferlan, dan Nopriansyah. Tujuannya untuk menanyakan Pokir, kapan bisa direalisasikan,” ujar Umi di hadapan majelis hakim.
Dalam pertemuan tersebut, Umi mengaku mendapat penjelasan bahwa proyek Pokir tidak direalisasikan dalam bentuk pekerjaan, melainkan dibagi dalam bentuk uang.
“Dijelaskan bahwa pekerjaan ada, tapi dibagi dalam bentuk uang. Dari anggaran Rp1 miliar, setiap anggota DPRD mendapat jatah 17 persen, dan akan direalisasikan setelah Lebaran,” ungkap Umi menirukan jawaban Nopriansyah.
Lebih jauh, Umi juga membeberkan perannya bersama sejumlah anggota DPRD dari kubu Bertaji dalam pengelolaan fee Pokir. Ia mengaku dipercaya memegang dan membagikan jatah fee kepada anggota DPRD lainnya.
“Saya bersama M Fahrudin, Robi Vitergo, Ferlan Juliansyah, dan Parwanto dipercaya anggota DPRD dari kubu Bertaji untuk menentukan besaran fee yang akan dibagikan setelah seluruh fee terkumpul,” bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan demi keterangan yang terungkap di persidangan semakin membuka dugaan kuat adanya skema pembagian fee Pokir secara sistematis di lingkungan DPRD OKU.(*)
