KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja mencatat penerimaan retribusi dari perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp967.326.000.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Lebak.
Berdasarkan laporan resmi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, retribusi tersebut disetorkan secara bertahap sepanjang tahun 2025 oleh berbagai perusahaan.
Antara lain sektor industri manufaktur, tekstil, furnitur, hingga peternakan. Nilai setoran retribusi per TKA bervariasi, dengan kisaran rata-rata sekitar Rp19 juta hingga Rp20 juta per orang.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengatakan bahwa penerimaan retribusi IMTA ini merupakan bagian dari kontribusi sektor ketenagakerjaan terhadap pendapatan daerah sekaligus bentuk pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing.
“Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi kewajiban administrasi dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Retribusi IMTA ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah sekaligus instrumen pengendalian penggunaan TKA di Kabupaten Lebak,” ujar Rully Chaerullyanto saat diwawancarai Ketik.com diruang kerjanya, Selasa 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, mayoritas TKA yang tercatat berasal dari perusahaan yang telah lama beroperasi di Lebak dan menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Dinas Tenaga Kerja, lanjut Rully, secara rutin melakukan pendataan, verifikasi, serta pengawasan agar keberadaan tenaga kerja asing tidak mengabaikan prinsip prioritas tenaga kerja lokal.
“Kami memastikan bahwa keberadaan TKA bersifat kebutuhan tertentu, seperti tenaga ahli atau posisi strategis, serta tetap diiringi dengan alih pengetahuan dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia,” tambahnya.
Rully juga menegaskan bahwa seluruh setoran retribusi IMTA disalurkan melalui rekening bendahara penerimaan resmi dan tercatat secara transparan.
"Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola administrasi ketenagakerjaan agar lebih akuntabel dan profesional," tegasnya
Dengan capaian penerimaan hampir satu miliar rupiah tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak berharap kontribusi sektor ketenagakerjaan dapat terus mendukung pembangunan daerah serta mendorong iklim investasi yang sehat dan taat regulasi. (*)
