Skandal Distribusi Semen PT Semen Baturaja

Tiga Pejabat dan Mitra Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

9 Februari 2026 21:30 9 Feb 2026 21:30

Thumbnail Tiga Pejabat dan Mitra Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

Tersangka kasus dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja diborgol petugas Kejati Sumsel usai penetapan status tersangka, Senin 9 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tabir dugaan korupsi dalam distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk akhirnya tersingkap. Setelah melalui penyidikan panjang dan intensif, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp74,3 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM), Dede Prasade (DP) Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017-2019, serta M Jamil (MJ) yang menjabat Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2019-2022.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, dalam konferensi pers pada Senin, 9 Februari 2026. Dari tiga nama tersebut, baru DJ yang telah dilakukan penahanan dan kini mendekam di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Sementara dua tersangka lainnya, DP dan MJ, tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Akan dilakukan pemanggilan ulang dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif,” tegas Anton.

Dalam rilis resminya, Kejati Sumsel membeberkan modus dugaan korupsi yang dinilai dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menunjuk PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja, tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

Sebagai langkah awal, tersangka MJ disebut menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar perusahaan tersebut dapat masuk dalam Proyek Tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Proyek strategis nasional ini kemudian dijadikan pintu masuk penguasaan jaringan distribusi semen curah PT Semen Baturaja.

Tak berhenti di situ, tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU anak perusahaan PT Semen Baturaja diduga merekayasa pemindahan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. 

Foto Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja, Senin 9 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja, Senin 9 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Langkah tersebut membuka jalan bagi pengalihan jaringan distribusi semen zak, termasuk toko ritel dan gudang milik PT Semen Baturaja, ke tangan PT KMM.

Puncaknya terjadi pada 27 September 2018, saat MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM. 

Penandatanganan ini dilakukan tanpa proses evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai, jelas bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam praktiknya, PT KMM juga memperoleh plafon penebusan semen tanpa jaminan aset, sebuah fasilitas yang seharusnya tidak diperkenankan. Ironisnya, kewajiban pembayaran semen tidak dipenuhi sesuai nilai penebusan. 

Meski piutang membengkak, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.

Bahkan, fasilitas reschedule piutang diberikan berulang kali agar plafon PT KMM tetap terbuka di sistem dan perusahaan tersebut terus bisa menebus semen. Tindakan ini dinilai melanggar SOP Account Receivable 2019.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp74.375.737.624.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal lain yang relevan sesuai ketentuan hukum pidana.

Kejati Sumsel menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Pengembangan perkara terhadap pihak lain masih sangat terbuka, seiring pendalaman aliran dana dan peran aktor-aktor yang diduga terlibat dalam skandal distribusi semen ini. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Distribusi Semen BUMN kota palembang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan