FIFGROUP Buka Suara soal 355 Kontrak Pembiayaan Bermasalah di PN Palembang: Bantah Kebocoran Data, Tegaskan Ada Penipuan Terstruktur

Tindak Pidana Penipuan Dilakukan secara Terstruktur

9 Februari 2026 10:50 9 Feb 2026 10:50

Thumbnail FIFGROUP Buka Suara soal 355 Kontrak Pembiayaan Bermasalah di PN Palembang: Bantah Kebocoran Data, Tegaskan Ada Penipuan Terstruktur

Klarifikasi FIFGROUP: Kasus 355 kontrak pembiayaan di PN Palembang bukan kebocoran data, melainkan penipuan oleh oknum, Senin 9 Februari 2026. (Foto: FIFGROUP For Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Dalam klarifikasinya, Senin, 9 Februari 2026, manajemen FIFGROUP dengan tegas membantah tudingan adanya kebocoran data konsumen maupun kelemahan sistem perusahaan sebagai pemicu perkara tersebut.

FIFGROUP menegaskan, kasus yang saat ini bergulir di pengadilan merupakan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara terstruktur, melibatkan oknum internal perusahaan yang berkolaborasi dengan pihak luar, termasuk konsumen.

“Perkara ini bukan disebabkan oleh kebocoran data ataupun kegagalan sistem perusahaan. Ini murni penyimpangan individu yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kewenangan,” tegas manajemen FIFGROUP dalam keterangan resminya.

Menurut FIFGROUP, narasi kebocoran data yang berkembang di tengah publik dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan, karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang tengah diusut aparat penegak hukum.

FIFGROUP mengungkapkan, sejak awal ditemukan indikasi penyimpangan, perusahaan justru bersikap proaktif dengan melakukan pengungkapan internal dan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap integritas, kepatuhan hukum, serta penerapan prinsip good corporate governance.

Dalam klarifikasinya, FIFGROUP juga meluruskan penggunaan istilah “pembiayaan fiktif” yang selama ini berkembang. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kontrak pembiayaan yang dipermasalahkan pada awalnya tercatat secara administratif sesuai ketentuan.

Namun, dalam praktiknya, terjadi penipuan lanjutan melalui manipulasi proses pembiayaan.

“Pengajuan pembiayaan dilakukan menggunakan identitas konsumen yang valid, tetapi kemudian disalahgunakan melalui manipulasi proses lanjutan hingga unit sepeda motor dapat dikeluarkan,” ungkap FIFGROUP.

Berdasarkan hasil penanganan internal dan proses hukum yang berjalan, terungkap adanya kerja sama antara oknum internal FIFGROUP dengan pihak lain, termasuk konsumen yang secara sadar meminjamkan identitasnya untuk digunakan dalam pengajuan kredit.

Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum serius dan menurut FIFGROUP, tidak memiliki kaitan dengan kebocoran data perusahaan.

Dalam perkara ini, FIFGROUP menegaskan posisinya sebagai pihak yang dirugikan. Seluruh oknum yang terbukti terlibat telah dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan menyatakan telah memperkuat sistem pengawasan, pengendalian internal, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur kerja guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Di akhir klarifikasinya, FIFGROUP mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas kepada pihak mana pun dalam proses pengajuan kredit.

Pasalnya, setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum yang melekat dan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi pemilik identitas.

Dengan klarifikasi ini, FIFGROUP berharap publik memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang terkait perkara yang sedang berjalan, sekaligus menepis isu kebocoran data yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.(*)

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang perkara penipuan data Fiktif kantor pembiayaan