Cegah Masalah Administrasi, Disperpusip Kota Batu Gelar Pendampingan Penyelamatan Arsip Desa

10 Februari 2026 17:56 10 Feb 2026 17:56

Thumbnail Cegah Masalah Administrasi, Disperpusip Kota Batu Gelar Pendampingan Penyelamatan Arsip Desa

Disperpusip Kota Batu menggelar Pendampingan Teknis Penyelamatan Arsip bagi desa dan kelurahan hasil pemekaran. (Foto: Disperpusip Kota Batu)

KETIK, BATU – Untuk mengantisipasi persoalan administrasi akibat pemekaran wilayah, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) menggelar Pendampingan Teknis Penyelamatan Arsip bagi desa dan kelurahan hasil pemekaran, pada Selasa, 10 Februari 2026, di Gedung Bina Praja, Pesanggrahan, Kota Batu.

Pendampingan teknis ini difokuskan pada penguatan pemahaman perangkat wilayah mengenai pentingnya pengelolaan dan penyelamatan arsip sebagai bagian dari tertib administrasi pemerintahan, khususnya dalam menghadapi dinamika administrasi pasca pemekaran desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu, Abdul Rais, menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, arsip tidak sekadar dokumen administrasi, melainkan juga memiliki kekuatan hukum serta nilai historis bagi suatu wilayah.

“Arsip merupakan alat bukti sah yang berkaitan dengan batas wilayah, aset tanah, hingga hak keperdataan warga. Selain itu, arsip juga menjadi memori kolektif yang merekam proses terbentuknya desa dan kelurahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pemekaran wilayah kerap memunculkan persoalan administrasi apabila arsip tidak dikelola secara sistematis dan sesuai standar.

Ketidakjelasan penguasaan arsip antara wilayah induk dan wilayah baru berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Dalam praktiknya, sering terjadi kebingungan terkait arsip mana yang menjadi kewenangan wilayah induk dan mana yang harus diserahkan kepada wilayah hasil pemekaran. Jika tidak dikelola dengan benar, arsip-arsip vital bisa tercecer, rusak, bahkan hilang,” jelasnya.

Abdul Rais berharap perangkat desa dan kelurahan terdorong untuk melakukan inventarisasi, pemilahan, pengolahan, hingga digitalisasi arsip sebagai langkah preventif dalam upaya penyelamatan arsip pemerintahan.

Sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang meraih peringkat terbaik kedua nasional dalam bidang pengelolaan kearsipan, Disperpusip Kota Batu menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi serta memberikan pembinaan kearsipan secara berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap kita memiliki persepsi yang sama bahwa arsip adalah bagian dari sejarah dan identitas wilayah. Jangan sampai pemekaran wilayah justru memutus mata rantai sejarah yang kita miliki,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber dari Disperpusip Provinsi Jawa Timur turut menyampaikan materi teknis terkait strategi penyelamatan arsip bagi desa dan kelurahan hasil pemekaran. Materi disampaikan dalam dua sesi yang dilengkapi diskusi serta tanya jawab interaktif bersama peserta.

Pemerintah Kota Batu menargetkan seluruh perangkat desa dan kelurahan mampu mengelola arsip secara tertib, profesional, dan berkelanjutan, sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga meskipun terjadi perubahan wilayah administrasi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Disperpusip Kota Batu Penyelamatan Arsip Kota Batu arsip