Rukhsah bagi Pekerja Berat Saat Ramadan, Ini Enam Syaratnya

5 Maret 2026 06:45 5 Mar 2026 06:45

Thumbnail Rukhsah bagi Pekerja Berat Saat Ramadan, Ini Enam Syaratnya

Ilustrasi beberapa orang sedang bekerja sebagai kuli bangunan. (Foto: Fariha Al Jihan/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini berlaku secara umum tanpa membedakan profesi atau jenis pekerjaan.

Namun, dalam Islam terdapat konsep rukhsah, yaitu keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i. Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan melainkan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat.

Pekerja dengan aktivitas berat seperti buruh bangunan, petani, nelayan, dan pekerjaan lapangan lainnya sering kali mengeluarkan tenaga besar yang berisiko terhadap kesehatan. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan pertanyaan: apakah Islam memberikan rukshah bagi mereka?

Dalam penjelasan yang dipaparkan oleh Ustaz Agus Rasyidi, pengajar Al-Qur’an di Pondok Pesantren Al-Jihad Surabaya pada Kamis, 26 Februari 2026, terdapat enam syarat bagi pekerja berat untuk mendapatkan rukhsah saat berpuasa.

  1. Pekerjaan tidak dapat ditunda hingga setelah Ramadan atau bulan Syawal.
  2. Tidak ada kemungkinan memindahkan jam kerja ke malam hari.
  3. Kelelahan sudah sampai pada tingkat yang membahayakan kesehatan (masyaqqah).
  4. Tetap berniat puasa pada malam hari.
  5. Berbuka dilakukan karena memanfaatkan rukhsah, bukan meremehkan kewajiban.
  6. Pekerjaan bertujuan untuk mencari nafkah yang halal dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Ia juga menjelaskan puasa tidak memiliki batasan khusus untuk ditinggalkan begitu saja, karena merupakan kewajiban utama. Pekerja yang membatalkan puasa karena alasan syar’i tetap wajib menggantinya (qada) di hari lain setelah Ramadan.

Kewajiban menafkahi keluarga dan kewajiban berpuasa sama-sama memiliki dasar dalam syariat. Dalam kondisi darurat, menjaga keberlangsungan nafkah dapat didahulukan tanpa menghilangkan kewajiban mengganti puasa di kemudian hari.

Hal ini selaras dengan firman Allah dalam Al-Qur'an, Surah Al-Fatihah ayat 5, “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan,” yang menunjukkan keseimbangan antara pelaksanaan kewajiban ibadah dan kebutuhan manusia dalam menjalani kehidupan.

“Kita beribadah terlebih dahulu, kemudian memohon kepada Allah Swt. Ibadah didahulukan, setelah itu baru berikhtiar,’’ ujar Ustaz Agus.

Dengan demikian, keringanan bagi pekerja berat bukanlah kelonggaran tanpa batas, melainkan solusi ketika kondisi benar-benar mendesak. Puasa tetap menjadi kewajiban yang tidak boleh diremehkan.

Namun, jika keselamatan diri dan tanggung jawab mencari nafkah berada dalam situasi yang sulit dihindari, Islam memberi ruang melalui rukhsah. Meski demikian, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti pada hari lain sebagai bentuk tanggung jawab. (*)

Tombol Google News

Tags:

pekerja berat rukhsah masyaqqah Kelelahan puasa Ramadan keselamatan diri