Salat Tarawih Duduk Padahal Mampu Berdiri, Sahkah? Ini Penjelasannya

27 Februari 2026 18:27 27 Feb 2026 18:27

Thumbnail Salat Tarawih Duduk Padahal Mampu Berdiri, Sahkah? Ini Penjelasannya

Ilustrasi salat Tarawih berjamaah. (Foto: Fariha Al Jihan/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Salat Tarawih menjadi ibadah khas Ramadan yang dikerjakan setelah salat Isya.

Di tengah masyarakat, pemandangan jemaah melaksanakan Tarawih sambil duduk bukan lagi hal asing.

Alasannya beragam, mulai dari kelelahan, kondisi kesehatan, hingga jumlah rakaat yang cukup banyak dan berlangsung lama.

Lalu muncul pertanyaan, jika sebenarnya masih mampu berdiri, apakah salat Tarawih dengan duduk tetap dibenarkan?

Ustaz Abdu Rizal Azhar menjelaskan bahwa salat Tarawih termasuk salat sunah sehingga boleh dikerjakan dalam posisi duduk meskipun masih mampu berdiri.

Menurutnya, secara hukum salat tersebut tetap sah dan berlaku. Namun, ada konsekuensi pada nilai pahala yang diperoleh.

“Pahalanya memang tidak sempurna. Kalau seharusnya salat berdiri lalu kita duduk, pahalanya dipotong,” ujarnya melalui unggahan di akun TikTok izaal.17, Senin, 24 Februari 2026.

Ia menerangkan, apabila seseorang memilih duduk tanpa uzur atau alasan syar’i padahal masih sanggup berdiri, maka pahala yang didapat hanya setengah dari pahala salat dengan berdiri.

Berbeda halnya jika seseorang merasa sangat lelah, kaki pegal, atau tidak kuat berdiri dalam waktu lama, kemudian memutuskan duduk. Kondisi tersebut diperbolehkan dan tidak menjadi persoalan, baik dari sisi hukum maupun pahala.

Penjelasan tersebut sejalan dengan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Syaqiq. Ia pernah bertanya kepada Siti Aisyah r.a. tentang tata cara salat Rasulullah SAW, khususnya salat sunah beliau.

Aisyah menjawab, “Terkadang beliau salat malam dalam waktu yang lama dengan berdiri, dan pada malam lainnya dalam waktu yang lama dengan duduk.” (HR Muslim).

Dari keterangan itu, salat sunah dengan duduk tetap memenuhi ketentuan syariat dan tidak memengaruhi keabsahannya. Hanya saja, bagi yang sebenarnya mampu berdiri tetapi memilih duduk, pahala yang diperoleh menjadi setengah.

Dengan demikian, duduk saat Tarawih tetap diperbolehkan secara hukum. Namun, umat Islam perlu memahami adanya konsekuensi terhadap nilai pahala apabila dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Meski begitu, selama tetap menjalankan salat sunah Tarawih, ibadah tersebut tetap bernilai di sisi Allah SWT.(*)

Tombol Google News

Tags:

salat berjamaah Salat Tarawih Salat dengan duduk Ramadan Hikmah Ramadan pahala Ibadah Sunah Fikih Islam Ustaz Abdu Rizal Azhar hadis HR Muslim