KETIK, JAKARTA – Menjalankan ibadah puasa selama Ramadan bukan hanya menahan lapar dan haus. Akan tetapi juga menahan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Di tengah semangat menjalankan ibadah puasa, sebagian orang dihadapkan pada kondisi sakit gigi.
Nyeri yang tak tertahankan seringkali membuat seseorang mempertimbangkan untuk membatalkan puasa demi mendapatkan pengobatan.
Perawatan gigi juga kerap menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat awam. Situasi ini kemudian memunculkan dua hal yang kerap dipertanyakan: apakah sakit gigi bisa menjadi alasan untuk berbuka, serta apakah perawatan gigi saat puasa tetap sah?
Melalui unggahan TikTok di akun OMDCOFFICIAL pada 3 Sepetember 2025, Ustaz Koh Dennis Lim bahwa menyampaikan bahwa persoalan perawatan gigi saat berpuasa kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Menjawab hal tersebut, ia menjelaskan bahwa masalah perawatan gigi telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa perawatan gigi tidak membatalkan puasa, selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.
“Sudah difatwakan oleh MUI bahwa perawatan gigi tidak membatalkan puasa asal berhati-hati dan tidak berlebihan,” jelasnya.
Beberapa tindakan yang diperbolehkan antara lain scaling atau pembersihan karang gigi serta penambalan gigi. Tindakan tersebut secara hukum diibaratkan dengan membersihkan gigi menggunakan sikat gigi ataupun siwak, hanya saja menggunakan alat medis khusus.
Penjelasan tersebut serupa dengan pemaparan oleh Drg. Muhammad Arif Setijadi melalui akun TikTok pribadinya pada 1 Maret 2026. Selain perawatan medis, kebiasaan menjaga kebersihan mulut seperti sikat gigi dan berkumur juga diperbolehkan saat puasa.
Aktivitas tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam yang menganjurkan kebersihan. Meski ada sebagian ulama yang memakruhkan bersiwak setelah waktu zawal (menjelang Zuhur), mayoritas ulama membolehkannya.
Para ahli kesehatan juga mengingatkan bahwa sakit gigi bukan persoalan sepele. Menunda perawatan justru dapat memperparah kondisi, terutama jika sudah muncul pembengkakan, nyeri hebat, atau gangguan tidur.
“Jadi ke dokter gigi pada saat puasa itu boleh dan aman. Pemeriksaan, tambal gigi, bahkan pencabutan gigi, insya Allah tidak membatalkan puasa,” ujar dokter tersebut.
Jika rasa sakit masih ringan dan tertahankan, seseorang boleh menunggu hingga waktu berbuka. Namun apabila nyeri berdenyut hebat dan mengganggu aktivitas, sebaiknya segera mendapatkan penanganan medis.
Puasa memang kewajiban, tetapi menjaga kesehatan juga merupakan amanah. Islam tidak mengajarkan menahan rasa sakit hingga membahayakan diri. Prinsipnya, tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Karena itu, jika sakit gigi datang saat berpuasa, tidak perlu ragu untuk memeriksakan diri ke dokter. Selama mengikuti batasan syariat, perawatan dapat dilakukan tanpa harus khawatir membatalkan puasa.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan perawatan gigi di bulan Ramadan apabila memang dibutuhkan. (*)
